CANGGU, BADUNG || Jejak-indonesia.id — Polemik pengelolaan kawasan di sekitar Pura Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah pada dugaan adanya perjanjian pemanfaatan atau kontrak atas akses jalan menuju Pura Batu Bolong dengan pihak manajemen Old Man’s Bali yang disebut berlangsung sejak tahun 2018.
Informasi yang dihimpun awak media dari warga menyebutkan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kepengurusan Sub Adat Canggu yang meliputi tiga banjar, yakni Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang, dan Banjar Pipitan.
Nama Ketua Sub Adat Canggu, Mangku Nengah Sudarsana alias Lungsur, ikut disebut dalam keterangan sumber. Namun, sampai berita ini disusun, awak media belum memperoleh dokumen perjanjian yang dapat memastikan secara independen mengenai objek yang diperjanjikan, luas area, para pihak yang menandatangani, jangka waktu, nilai transaksi maupun dasar kewenangan atas aset tersebut.
Sumber: Awalnya Hanya Pemanfaatan “View”
Seorang warga Banjar Pipitan, Canggu, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, perjanjian pada 2018 pada awalnya disebut hanya berkaitan dengan pemanfaatan view atau pemandangan, bukan pembangunan aktivitas komersial di sepanjang area tersebut.
Menurut sumber, masyarakat tetap diperbolehkan melintas menuju Pura Batu Bolong.
«“Informasinya waktu tahun 2018 sebenarnya pihak pura menyewakan view saja, tidak ada aktivitas di sepanjang depan Old Man’s. Masyarakat yang berlalu-lalang menuju pura diperbolehkan. Perjanjiannya seperti itu,” ujar sumber.»
Sumber tersebut mempertanyakan kondisi yang menurut pengamatannya kini berbeda karena disebut telah terdapat bangunan dan aktivitas kafe di area yang dipersoalkan.
Ia juga mengklaim bahwa pada saat perjanjian dibuat, tidak seluruh unsur pengurus inti mengetahui atau dilibatkan dalam proses penandatanganannya.
«“Yang tahu perjanjian itu cuma Ketua Sub Adat sama pemangku Pura Batu Bolong. Pengurus inti saat itu tidak dilibatkan dalam penandatanganan. Pengurus inti yang dimaksud sekretaris dan bendahara,” katanya.»
Keterangan tersebut merupakan klaim sumber dan masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen asli, notulen rapat, keputusan pengurus, bukti persetujuan masyarakat/adat, serta keterangan para pihak yang terlibat pada 2018.
Sumber selanjutnya menyebut objek yang dipersoalkan memang berkaitan dengan jalan, tetapi menurut versinya kesepakatan awal tidak memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas dak beton.
«“Memang benar jalan dikontrakkan, cuma waktu itu view saja, tidak ada bangunan di atas dak beton. Kalau dak beton di bawahnya memang pihak pura yang bangun,” ujarnya.»
Lebih jauh, sumber mengaku mengetahui nilai kontrak pada 2018 disebut mencapai sekitar Rp3 miliar.
Namun angka tersebut juga belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh awak media karena dokumen kontrak maupun bukti pembayaran belum diperoleh. Karena itu, nilai Rp3 miliar harus ditempatkan sebagai informasi dari sumber, bukan fakta final.
Pertanyaan Besar: Jalan Itu Milik Siapa dan Siapa Berwenang Mengontrakkan?
Persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik mengenai nilai kontrak.
Pertanyaan paling mendasar justru menyangkut status hukum objek yang diperjanjikan.
Apakah area tersebut merupakan aset pura, aset desa adat, tanah milik pihak tertentu, fasilitas umum, akses publik, atau mempunyai status hukum lainnya?
Jika benar terdapat jalan atau akses masyarakat yang masuk dalam objek perjanjian komersial, harus diperiksa siapa pemegang hak atau pihak yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk memberikan hak pemanfaatannya kepada pihak ketiga.
Dokumen perjanjian tahun 2018 menjadi kunci.
Publik, khususnya masyarakat dari tiga banjar yang disebut berada dalam lingkup Sub Adat Canggu, berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai siapa yang menandatangani perjanjian, objek dan batas-batas yang diperjanjikan, nilai kontrak, jangka waktu, penggunaan uang, serta mekanisme pertanggungjawabannya apabila dana tersebut merupakan dana lembaga atau dana yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jika kesepakatan awal memang hanya menyangkut “view”, sebagaimana diklaim sumber, maka perlu dijelaskan pula atas dasar izin atau perjanjian apa kemudian muncul bangunan maupun aktivitas komersial yang sekarang dipersoalkan.
Pergantian Bendahara Ikut Dipertanyakan
Sumber juga menyoroti pergantian bendahara Sub Adat setelah bendahara sebelumnya mengalami sakit stroke.
Menurut sumber, posisi tersebut kemudian diisi oleh anak bendahara sebelumnya. Ia mempertanyakan mekanisme pergantian tersebut dan menilai semestinya terdapat proses yang transparan dengan mempertimbangkan unsur masyarakat dari tiga banjar.
«“Tiang menilai kepengurusan tidak fair seperti itu. Kenapa harus anaknya? Memangnya di tiga banjar tidak ada yang mampu untuk bendahara?” ujarnya, Selasa (6/10/2026).»
Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Wayan Ardana, yang disebut sebagai bendahara pengganti antarwaktu dan merupakan anak dari bendahara sebelumnya.
Wayan Ardana memberikan penjelasan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi mengenai dugaan jalan yang dikontrakkan tersebut dan mengaku tidak pernah melihat surat perjanjiannya.
«“Info kaitan jalan dikontrakkan tiang tidak tahu. Surat perjanjian juga saya tidak pernah lihat,” jelasnya.»
Terkait pengangkatannya sebagai bendahara pengganti antarwaktu, Wayan Ardana membantah apabila proses tersebut disebut berlangsung tanpa diketahui pengurus.
Menurut keterangannya, penunjukan tersebut diumumkan dalam rapat pengurus yang juga dihadiri kelian adat dan kelian dinas dari tiga banjar.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya berniat menyerahkan buku kas kepada Bendahara II, tetapi yang bersangkutan disebut tidak bersedia menerima.
Karena merasa mempunyai tanggung jawab terhadap orang tuanya, Wayan Ardana akhirnya menerima posisi tersebut sampai berakhirnya masa kepengurusan.
Ia menegaskan bahwa setelah tutup tahun 2026, tanggung jawab sebagai bendahara akan diserahkan.
Keterangan Wayan Ardana ini penting dicatat sebagai bagian dari hak jawab sekaligus menunjukkan adanya versi berbeda mengenai mekanisme pergantian bendahara.
Tokoh Masyarakat Minta Polda Bali dan Kejati Bali Turun
Salah seorang tokoh masyarakat Canggu yang meminta namanya tidak dipublikasikan meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan terhadap persoalan tersebut.
Ia meminta Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali turun memeriksa fakta, khususnya status jalan, dokumen perjanjian, kewenangan para pihak dan pengelolaan uang hasil kontrak apabila transaksi tersebut memang benar terjadi.
Menurutnya, tiga banjar—Banjar Umabuluh, Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan—juga semestinya memperoleh penjelasan terbuka mengenai pengelolaan aset dan keuangan yang berkaitan dengan Pura Batu Bolong.
Sumber tersebut bahkan meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Sub Adat. Pernyataan itu merupakan pendapat sumber dan bukan kesimpulan awak media.
Desakan pemeriksaan oleh aparat juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Ada atau tidaknya perbuatan pidana harus ditentukan berdasarkan bukti, status aset, isi kontrak, kewenangan para pihak, aliran dana serta hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Ketua Sub Adat Belum Memberikan Penjelasan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berusaha meminta klarifikasi kepada Mangku Nengah Sudarsana alias Lungsur melalui WhatsApp pada Selasa (6/10/2026).
Namun berdasarkan kondisi komunikasi yang dialami awak media, kontak WhatsApp tersebut kemudian tidak dapat digunakan untuk melanjutkan komunikasi dan diduga telah diblokir.
Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh penjelasan langsung dari Mangku Nengah Sudarsana mengenai tudingan yang disampaikan sumber.
Belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atau pembenaran terhadap tudingan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Mangku Nengah Sudarsana, pengurus Sub Adat Canggu, pengempon/pengurus Pura Batu Bolong, manajemen Old Man’s Bali maupun pihak lain yang namanya berkaitan dengan persoalan tersebut.
Jangan Berhenti pada Polemik, Buka Dokumen Perjanjian
Persoalan ini dapat dibuat terang apabila dokumen-dokumen terkait dibuka dan diperiksa.
Jika benar terdapat kontrak sejak 2018, maka dokumen tersebut seharusnya dapat menjawab sederet pertanyaan: apa sebenarnya objek yang dikontrakkan? Siapa pemilik atau pemegang kewenangannya? Siapa yang menandatangani? Apakah hanya “view”, atau termasuk pemanfaatan jalan dan ruang tertentu? Berapa nilai kontraknya? Ke rekening siapa pembayaran dilakukan? Untuk apa dana digunakan? Apakah terdapat persetujuan lembaga dan pertanggungjawaban keuangan kepada masyarakat?
Lebih penting lagi, apabila terdapat perubahan pemanfaatan dari kesepakatan awal menjadi pembangunan atau aktivitas komersial, perlu diperiksa apakah perubahan tersebut memperoleh persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Transparansi menjadi penting karena persoalan yang menyangkut akses menuju tempat suci, kepentingan masyarakat serta pengelolaan dana lembaga tidak semestinya menyisakan ruang gelap.
Jika seluruh proses memang dilakukan sesuai kewenangan, berdasarkan persetujuan yang sah dan dana dapat dipertanggungjawabkan, dokumen itulah yang akan menjawab keraguan masyarakat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan kewenangan, penggunaan aset tanpa hak, manipulasi dokumen, atau penguasaan dana secara melawan hukum, maka persoalannya dapat bergerak dari ranah tata kelola menuju proses hukum sesuai unsur perbuatan dan alat bukti yang ditemukan.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan saling menuding, melainkan membuka dokumen, menelusuri status aset, mengaudit aliran dana dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak.
Masyarakat menunggu satu hal sederhana: siapa yang berwenang atas jalan menuju Pura Batu Bolong, apa sebenarnya isi perjanjian tahun 2018, dan ke mana dana yang disebut bernilai miliaran rupiah itu dipertanggungjawabkan?
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab, koreksi serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

