SITUBONDO || Jejak-indonesia.id — Persoalan yang mengaitkan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dengan perkara narkoba di Surabaya turut menguji respons dan mekanisme etik lembaga legislatif setempat. Ketua Umum (Ketum) LSM SITI JENAR, Eko Febrianto, menyampaikan keresahan sekaligus meminta penjelasan resmi terkait hal tersebut. Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (5/10/2026).
Eko menegaskan, Badan Kehormatan (BK) DPRD tidak boleh hanya menunggu proses hukum berjalan. Aspek etik terhadap anggota yang bersangkutan harus mendapat perhatian tersendiri dan ditindaklanjuti secara mandiri.
“Proses pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan persoalan kode etik adalah tanggung jawab internal lembaga,” ujar Eko.
Ia mendesak BK melakukan pemeriksaan secara objektif apabila syarat formal telah terpenuhi, serta mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap AR hingga proses hukum maupun rehabilitasi memperoleh kejelasan.
“Kami tidak berhak memecat wakil rakyat, tapi kami berhak meminta BK melakukan penonaktifan sementara. Pemecatan memang hak partai, tapi setidaknya beri kepastian status sampai proses selesai,” tegasnya.
Kritik semakin tajam karena AR diketahui juga merupakan anggota BK. Eko menegaskan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan aturan.
“Jangan kita hanya mengumandangkan kesetaraan di hadapan hukum jika kenyataannya berbeda,” tandasnya.
Selain itu, Eko meminta transparansi terkait status rehabilitasi AR. Informasi mengenai pejabat yang mendapat mandat rakyat wajib disampaikan secara terbuka, bukan sekadar bergantung pada kabar yang beredar di masyarakat.
Ketua BK Akui Telah Terima Informasi
Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan pihaknya menerima laporan bahwa salah satu anggota — yang juga merupakan anggota BK — terlibat perkara narkoba dan diamankan di luar daerah.
“Namun, kami bekerja berdasarkan peraturan. Informasi belum otomatis menjadi dasar tindakan. Harus ada pengaduan resmi terlebih dahulu,” jelas Maria.
Ia juga menyampaikan peraturan kode etik yang berlaku saat ini dibuat pada tahun 2015, padahal telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang lebih baru. Pembaruan aturan kini sedang diinisiasi agar BK dapat lebih responsif terhadap pengaduan masyarakat.
“Selama belum ada pengaduan resmi, kami belum dapat melangkah lebih jauh. Namun masukan dari masyarakat sudah kami catat dan sedang dalam proses tindak lanjut,” pungkas Maria.
Wakil Ketua BK, H. Hasan Iliyin, menambahkan persoalan ini akan dibahas melalui mekanisme khusus dan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Situbondo.
Ujian Integritas Lembaga
Eko menegaskan, pemeriksaan etik tidak sama dengan menjatuhkan vonis pidana. Asas praduga tak bersalah tetap dihormati. Namun, kewenangan etik wajib dijalankan secara mandiri dan objektif begitu syarat terpenuhi.
“Kami meminta BK memeriksa, mengambil keputusan, dan menindaklanjuti status keanggotaan sesuai aturan tanpa pandang kedudukan,” tegas Eko.
Kini masyarakat Situbondo menanti langkah konkret DPRD. Respons terhadap persoalan ini bukan hanya menyangkut satu orang, melainkan menjadi cermin sejauh mana Badan Kehormatan mampu menjaga integritas lembaga di mata publik. (Tim)

