PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Dalam pertemuan resmi antara unsur masyarakat, pengusaha tambang, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pada Kamis, 1 Oktober 2026, terungkap setidaknya sebelas kendala mendasar yang diakui pemerintah daerah sendiri namun belum menemukan jalan penyelesaian.
Salah satu keluhan yang paling mendesak disampaikan Ismail Makky, Ketua Format Pasuruan, yaitu kewajiban pengusaha menyetor deposit di muka sebelum kendaraan diperbolehkan mengangkut hasil tambang keluar wilayah. Praktik ini dinilai membebani arus kas pelaku usaha secara tidak wajar.

Beban keuangan yang dipikul pelaku usaha tambang terbilang berat. Tarif dasar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 20 persen sesuai Pasal 42 Perda Nomor 3 Tahun 2023, ditambah opsen pajak sebesar 25 persen yang disetorkan ke kas Provinsi, menjadikan total beban pajak mencapai sekitar 25 persen dari nilai jual hasil tambang.
Tekanan kian berat dengan target penerimaan Pajak MBLB Tahun Anggaran 2026 yang dipatok mencapai Rp20.804.018.469. Angka yang dianggap fantastis ini dikhawatirkan memicu tekanan berlebih bagi petugas di lapangan demi mengejar target setoran.
Polemik mengeras seiring penerapan sistem elektronik MBLB (e-MBLB) yang diatur melalui Perbup Nomor 17 Tahun 2025 juncto Perbup Nomor 35 Tahun 2026. Meski pemerintah menyebutnya masih dalam tahap uji coba, dampak penuhnya sudah dirasakan merugikan pengusaha.
Kesalahan sistem kerap menimbulkan risiko kerugian operasional hingga penahanan kendaraan, sementara standar operasional prosedur pengembalian kelebihan pembayaran atau koreksi data belum dipastikan kejelasannya.

Atas segala carut-marut tersebut, Forum Masyarakat Pasuruan (FORMAT) secara tegas meminta DPRD mengambil langkah tegas: memerintahkan audit teknis independen — tidak dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang menjalankan sistem — serta meminta Pemkab Pasuruan menyelesaikan sebelas kendala tersebut sebelum sistem diberlakukan secara menyeluruh.
Menyikapi berbagai temuan yang disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyambut baik masukan tersebut dan berjanji menindaklanjuti dengan segera.
“Kami ucapkan terima kasih atas informasi dan temuan rekan-rekan FORMAT. Segala masukan ini akan segera kami tindak lanjuti. Kita akan gelar rapat kerja bersama seluruh OPD terkait, dan hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Samsul di akhir audiensi.

