BADUNG || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya pungutan berupa “uang atensi” terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, mencuat ke publik.
Informasi tersebut menyebut nama Aiptu I Wayan Karang Suryantara, yang disebut menjabat sebagai PS Kauryanmin Satintelkam Polres Badung. Seorang warga Dalung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada awak media bahwa yang bersangkutan diduga rutin mendatangi sejumlah tempat hiburan malam.
Menurut sumber tersebut, kedatangan itu diduga berkaitan dengan permintaan sejumlah uang yang disebut sebagai “atensi”, dengan alasan atau modus yang dikaitkan dengan urusan izin keramaian.
> “Informasinya setiap bulan mendatangi tempat hiburan malam untuk mengambil uang atensi dengan modus izin keramaian,” ujar sumber tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan bahwa dugaan pungutan tersebut benar-benar terjadi.
Awak Media Tempuh Konfirmasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Aiptu I Wayan Karang Suryantara melalui WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari yang bersangkutan mengenai tudingan tersebut.
Awak media juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolres Badung. Kapolres memberikan respons singkat:
> “Terima kasih infonya.”
Respons tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan tersebut telah disampaikan kepada pimpinan Polres Badung. Selanjutnya, publik tentu menunggu apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.
Propam Diminta Telusuri Secara Menyeluruh
Tokoh masyarakat Kuta Utara, Agung Yuda, meminta Bidpropam Polda Bali maupun Propam Polres Badung melakukan penelusuran secara objektif dan menyeluruh.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar pihak yang disebut. Tempat hiburan yang diduga memberikan uang, nominal, waktu pemberian, pihak yang menerima, hingga kemungkinan aliran dana juga perlu diperiksa.
> “Propam Polda Bali agar segera mengungkap. Ke mana alur atensi tersebut harus ditelusuri, termasuk ke semua tempat hiburan malam,” ujar Agung Yuda.
Ia menegaskan, apabila terdapat tempat hiburan yang melanggar ketentuan perizinan maupun aturan lainnya, penindakan semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi.
> “Kalau tempat hiburan malam ada yang melanggar aturan, proses dengan tegas tanpa pandang bulu. Ciptakan situasi Kuta Utara yang nyaman dan bebas dari pungli,” tegasnya.
“Atensi” Perlu Dibuktikan
Istilah “atensi” dalam informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan.
Jika memang terdapat pemberian uang, perlu diketahui apakah pemberian tersebut memiliki dasar resmi atau berlangsung di luar mekanisme pelayanan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi nama baik pihak yang disebut.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pengelola tempat hiburan yang disebut-sebut pernah didatangi, termasuk mencocokkan waktu, nominal, komunikasi, bukti transaksi, maupun keterangan pihak lain yang relevan.
Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan
Dugaan “uang atensi” ini belum terbukti secara hukum. Keterangan seorang sumber saja tidak cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran disiplin.
Karena itu, penelusuran resmi diperlukan untuk memisahkan antara informasi, tudingan, dan fakta yang dapat dibuktikan.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Aiptu I Wayan Karang Suryantara, Polres Badung, Bidpropam Polda Bali, serta pengelola tempat hiburan malam yang merasa berkaitan dengan informasi tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat pengawasan internal Polri untuk memastikan secara terang apakah dugaan “uang atensi” tersebut memiliki dasar atau tidak.
Redaksi: Jejak-Indonesia.id

