MAKASSAR || Jejak-indonesia.id — Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) kembali akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Rabu, 30 September 2026, pukul 13.00 WITA.
Aksi tersebut dipimpin Ketua GRH Ishadul, S.H. bersama Ketua APAK A. Akbar, dengan salah satu tuntutan utama mendesak Kejari Makassar segera memeriksa Ketua KONI Makassar Ismail dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana korupsi terkait dana hibah KONI Makassar sebesar Rp15 miliar pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, Kejari Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak terkait perkara tersebut. Pada 22 September 2026, Kasi Intelijen Kejari Makassar menyebut 26 saksi dari unsur KONI dan cabang olahraga telah diperiksa.
Soroti Posisi Ganda Ketua KONI
Ketua GRH Ishadul menilai pemeriksaan terhadap Ketua KONI Makassar menjadi penting untuk dilakukan secara objektif karena Ismail disebut memiliki posisi sebagai Ketua KONI Makassar sekaligus anggota DPRD Kota Makassar.
GRH dan APAK juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses penganggaran hibah tersebut, termasuk sejauh mana posisi Ismail sebagai anggota DPRD dan keterlibatannya dalam proses pembahasan anggaran berkaitan dengan hibah yang kemudian diterima organisasi yang dipimpinnya.
“Kami meminta Kejari Makassar jangan hanya memeriksa pihak-pihak di bawah. Ketua KONI juga harus dimintai keterangan agar proses penyelidikan ini terang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Ishadul dalam pernyataannya.
Menurut Ishadul, persoalan yang perlu diperiksa bukan semata-mata keberadaan anggaran hibah, tetapi seluruh rangkaian prosesnya, mulai dari pengusulan, pembahasan, penganggaran, penetapan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana.
Dalam keterangannya pada Juli 2026, Ismail sendiri menyatakan bahwa hibah Rp15 miliar tersebut masuk melalui mekanisme APBD Perubahan dan dikelola berdasarkan NPHD serta regulasi pengelolaan keuangan daerah.
GRH: Jangan Main-Main Tangani Perkara
Ishadul menegaskan, aksi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Menurutnya, dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Namun, GRH meminta Kejari Makassar bekerja secara transparan, profesional dan tidak tebang pilih.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta Kejari Makassar memeriksa semua pihak yang memang memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran maupun pengelolaan dana hibah ini. Jangan sampai ada kesan bahwa ada pihak tertentu yang tidak tersentuh,” ujar Ishadul.
Ia juga meminta Kejari Makassar tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pengurus atau saksi-saksi lainnya, tetapi berani memeriksa pihak yang memiliki kapasitas dan kewenangan yang relevan dengan perkara tersebut apabila berdasarkan hasil penyelidikan memang diperlukan.
Siap Kawal Hingga Kejagung
Ishadul menegaskan bahwa GRH bersama APAK akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
Apabila GRH dan APAK menilai penanganan perkara berjalan lambat tanpa perkembangan yang jelas, Ishadul menyatakan pihaknya siap membawa aspirasi dan pengawasan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
“Kami akan terus kawal. Kalau kami melihat penanganannya lambat dan tidak ada perkembangan yang jelas, kami siap mengawal persoalan ini sampai ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan aspirasi ke Kejaksaan Agung. Ini bentuk kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan uang negara,” tegasnya.

