Kedua Pelaku Pencurian Berhasil Di Amankan Team Resmob Polres Bolmut

Bolmut, Jejak – Indonesia.id | Dugaan kasus pencurian mesin paras STIHL FR 3001,tali nilon ,pompa angin manual,lampu philip 70 wat dan lampu bohlam led 30 wat ini di lakukan oleh dua lelaki Berinisial FG dan FA di wilayah Bolaang Mongondow Utara(Bolmut).

Awalnya kejadian kedua lelaki berinisial FG dan FA pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wita lelaki berinisial FG ini datang ke rumah temannya FA ini dengan maksud menjemput untuk memindahkan hewan ternak sapi yang berada di kebun,dan merencanakan untuk melakukan pencurian pada malam hari.

Setelah itu merekapun langsung pulang ke rumah mereka masing-masing, kemudian pada sekitar pukul 21.00 wita lelaki FG kembali ke rumah temannya FA dengan maksud untuk menentukan jam operasi melakukan pencurian, dan sekitar pukul 23.00 wita kedua lelaki ini langsung menuju ke camp kebun milik dari lelaki DONI PANGAU (KO DONI),untuk mencuri barang-barang tersebut.

Sesampainya disana kedua lelaki FA bersama FG,langsung membuka kas tempat simpan perkakas tersebut dengan cara membuka pintu kas dan langsung mengambil dan mencuri barang-barang tersebut.

“Dan setelah mereka mengambil dan mencuri barang-barang tersebut kedua pelaku membawah hasil dari curian dan akan di simpan ke salah satu rumah lelaki FG di Desa Bigo selatan kec. Kaidipang, dan setelah itu pelaku FA ini langsung pulang ke rumahnya.

Kemudian masyarakat melaporkan para pelaku tersebut ke pihak kepolisian Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).Untuk menindaklanjuti para kedua pelaku Pencurian tersebut dan proses secara hukum.

Tidak menunggu lama Team Resmob Polres Bolmut Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana pencurian.

Tim juga melakukan giat lidik dan berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, selanjutnya tim mencari terduga pelaku dan mengamankan lelaki FG di Desa bigo Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolmong Utara.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan mencari Barang Bukti serta berhasil mengamankan 1 orang rekannya yakni lelaki FA diamankan di Desa gihang Kecamatan Kaidipang. Selanjutnya diduga pelaku bersama barang bukti di bawah ke Mako Polres Bolmut guna proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Kaperwil Sulut: Marflien

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *