GIANYAR || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik perjudian tajen yang disebut masih bebas berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Gianyar mulai menuai sorotan. Aktivitas tersebut bahkan diklaim berlangsung berulang dan berpindah-pindah lokasi, sehingga memunculkan pertanyaan serius dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat setempat.
Sorotan pun mengarah kepada jajaran Polres Gianyar di bawah kepemimpinan Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K., M.H. Masyarakat mempertanyakan bagaimana kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian dapat disebut berlangsung secara terbuka apabila aparat melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal.
Seorang pemain tajen yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media, Senin (28/9/2026), mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang disebut sebagai pengurus tajen di Gianyar dikenal dengan nama Yantulu.
Menurut sumber tersebut, pengunjung atau pemain yang masuk ke arena disebut dikenakan tiket sebesar Rp100 ribu per orang.
“Kalau tiket masuk Rp100 ribu per orang, bayangkan kalau ada 100 orang pemain, sudah berapa uang yang masuk ke pengurus tajen,” ungkap sumber tersebut.
Dengan asumsi 100 orang masing-masing membayar Rp100 ribu, penerimaan tiket mencapai sekitar Rp10 juta dalam satu kegiatan. Namun angka tersebut hanya merupakan perhitungan matematis berdasarkan keterangan sumber dan belum merupakan angka yang diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Yang lebih serius, sumber tersebut turut mempertanyakan apakah terdapat pemberian “atensi” kepada oknum aparat penegak hukum sehingga kegiatan yang diduga sebagai perjudian itu dapat berlangsung.
“Berapa mereka atensi ke APH?” cetus sumber tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari narasumber dan belum disertai bukti mengenai adanya penyerahan uang kepada aparat tertentu. Karena itu, dugaan tersebut perlu diuji melalui klarifikasi dan penyelidikan agar tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.
Namun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat bukan semata soal dugaan aliran uang. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa aktivitas tajen yang oleh warga disebut berlangsung berulang kali masih dapat berjalan tanpa penindakan yang terlihat oleh masyarakat.
Tokoh masyarakat Gianyar bernama Yan, yang mengaku tempat tinggalnya tidak jauh dari salah satu arena tajen, juga menyampaikan keresahannya.
Menurut Yan, aktivitas tajen disebut hampir setiap hari berlangsung, meskipun lokasi pelaksanaannya terkadang berpindah-pindah.
“Tajen selalu buka setiap hari, kadang berpindah-pindah tempat. Gak mungkin APH mau nangkap judi tajen, buktinya sampai detik ini aman-aman saja,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Keterangan tersebut tentu masih perlu diverifikasi lebih jauh, termasuk mengenai lokasi spesifik, frekuensi kegiatan, jumlah peserta serta apakah kegiatan yang dimaksud memenuhi unsur tindak pidana perjudian atau merupakan kegiatan adat yang dilaksanakan dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Namun apabila benar terdapat arena perjudian yang beroperasi secara rutin dan terbuka, kondisi tersebut selayaknya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Terlebih, keberadaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Pertanyaannya sederhana: apakah aparat tidak mengetahui, atau sudah mengetahui tetapi belum melakukan tindakan?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka.
Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk sebagai pimpinan tertinggi Polres Gianyar diharapkan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai langkah kepolisian dalam mengawasi serta menindak perjudian di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian apakah Polres Gianyar pernah menerima laporan mengenai arena tajen yang disebutkan tersebut, apakah sudah dilakukan penyelidikan, serta berapa kali penindakan terhadap perjudian tajen dilakukan selama kepemimpinan Kapolres saat ini.
Lebih jauh, tudingan mengenai dugaan adanya “atensi” kepada aparat tidak boleh dibiarkan menjadi rumor liar. Jika informasi tersebut tidak benar, kepolisian berkepentingan meluruskannya. Sebaliknya, apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum aparat yang menerima keuntungan untuk membiarkan perjudian, maka mekanisme pengawasan internal maupun proses pidana perlu berjalan secara transparan.
Publik tidak membutuhkan spekulasi, melainkan pembuktian.
Karena itu, keberadaan tajen yang disebut-sebut bebas beroperasi di Gianyar menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum Polres Gianyar. Aparat diharapkan memastikan tidak ada praktik perjudian yang memperoleh perlakuan istimewa ataupun perlindungan dari pihak mana pun.
Redaksi juga menegaskan bahwa sejauh informasi yang diperoleh, belum terdapat bukti yang memverifikasi bahwa Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk melindungi perjudian tajen ataupun menerima aliran dana dari aktivitas tersebut. Pernyataan mengenai “atensi” merupakan keterangan narasumber yang masih membutuhkan pembuktian.
Karena itu, hak jawab dan klarifikasi dari Kapolres Gianyar, Humas Polres Gianyar, Polda Bali, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sangat diperlukan untuk menghasilkan informasi yang berimbang.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat: apakah arena yang dilaporkan warga akan diperiksa, aktivitas yang diduga perjudian akan ditindak, dan dugaan adanya “atensi” kepada oknum APH akan ditelusuri secara transparan.
Sebab ketika sebuah aktivitas yang dipersoalkan masyarakat disebut berlangsung berulang kali dan terbuka, diamnya penegakan hukum justru dapat melahirkan pertanyaan yang semakin besar.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

