SITUBONDO || Jejak-indonesia.id — Kedatangan konser grup band legendaris Slank dan penyanyi Denny Caknan dalam gelaran BamBimBoom Fest di Rest Area Utama Raya, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, yang dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 27 September 2026, menjadi perhatian luas masyarakat. Dukungan disampaikan sekaligus catatan penting disampaikan terkait pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan tersebut.
Pengacara Senior Situbondo, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pagar Nusa Situbondo, sekaligus mantan Anggota DPRD Jawa Timur dan kandidat dua gelar Doktor dari dua disiplin ilmu, Studi Islam serta Ilmu Hukum, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M., yang akrab disapa Bang Jay, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di kediamannya, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026). Beliau sepenuhnya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Situbondo memajukan daerah, namun mengingatkan agar setiap langkah senantiasa berpegang pada ketentuan hukum dan skala prioritas.
“Saya mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Kabupaten Situbondo mempromosikan daerah dan membangkitkan semangat warga. Akan tetapi, APBD adalah amanah seluruh rakyat; penggunaannya harus transparan, sesuai peraturan, dan didahulukan untuk kebutuhan yang paling mendesak. Kegiatan hiburan yang baik tentu membawa dampak positif, namun harus tetap dijalankan dengan landasan hukum yang benar dan tidak mendahului kepentingan hak dasar warga,” ujar Bang Jay dengan nada membangun.
Menurut beliau, di tengah upaya pemulihan dan pembangunan yang masih berjalan, setiap rupiah anggaran daerah sebaiknya diarahkan lebih dulu untuk memperkuat fondasi kehidupan masyarakat: perbaikan jalan dan jembatan, ketersediaan layanan kesehatan, peningkatan pendidikan, serta penguatan ekonomi keluarga. Jika kegiatan ini benar-benar mendatangkan manfaat luas bagi warga, maka pelaksanaannya pun harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara aturan, penggunaan anggaran daerah diperbolehkan asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku. Harus tercantum secara jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), disetujui bersama Bupati dan DPRD melalui Peraturan Daerah tentang APBD atau Perubahan APBD, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, kegiatan ini sebaiknya terintegrasi ke dalam program resmi Organisasi Perangkat Daerah, misalnya sebagai sarana sosialisasi positif atau penggerak ekonomi kreatif warga. Jika bersifat komersial dengan penjualan tiket, maka seluruh pendapatan harus disetorkan kembali ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Semua pengeluaran pun harus dapat dipertanggungjawabkan secara rinci, terbuka, dan bebas dari kecurigaan.
Bang Jay berharap Pemkab Situbondo dapat menyajikan keterbukaan penuh kepada masyarakat. Jika acara ini dikelola dengan baik, benar, dan membawa manfaat bagi pelaku usaha serta warga, tentu akan menjadi kebanggaan bersama. Sebaliknya, jika prosedur diabaikan, maka hal yang baik bisa berubah menjadi beban di kemudian hari.
“Saya secara pribadi terus akan mendukung program Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk kemajuan daerah ini selama berada dalam bingkai peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan apa yang diwasiatkan oleh para guru. Dukungan saya tak pernah berkurang. Namun, mendukung berarti juga mengingatkan agar tidak melenceng dari jalan yang benar. Mari kita bangun Situbondo dengan langkah yang kokoh, aturan yang ditegakkan, dan hati yang tulus untuk rakyat. Kemeriahan boleh ada, tetapi kemaslahatan warga harus selalu di posisi terdepan dengan tetap meminimalisir kemaksiatan. Itulah cara terbaik kita mencintai daerah ini,” pungkas Bang Jay dengan tegas.

