BULELENG || Jejak-indonesia.id – Polemik pembangunan menara telekomunikasi setinggi 62 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin tajam. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bongancina menyatakan menerima aspirasi penolakan warga terdampak dan secara resmi meminta pembangunan ditunda atau dihentikan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses verifikasi yang mendahului penerbitan PBG. Terlebih, Ketua BPD Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, S.T., menyebut belum ada koordinasi dan sosialisasi resmi kepada BPD maupun sejumlah warga penyanding.
Sorotan kini mengarah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng yang dipimpin Gede Ngurah Dharma Seputra, S.T., M.AP., serta Dinas PUPRPERKIM Kabupaten Buleleng sebagai instansi teknis.
Dokumen yang diperoleh menyebut Permohonan PBG Nomor 510803-19062026-002, dengan pemilik bangunan tercantum PT Tower Bersama, beralamat di The Convergence Indonesia, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
PBG kemudian tercatat dalam SK-PBG-510803-18092026-001, dengan lokasi bangunan menara berada di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.
Namun, muncul sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik: mulai dari penolakan warga, proses sosialisasi dan persetujuan warga sekitar, persoalan SP1 dan SP2 yang disebut BPD belum terselesaikan, hingga adanya ketidaktepatan data dalam dokumen.
Kadis DPMPTSP Akui Ada Data yang Keliru
Awak media pada Selasa (22/9/2026) menemui Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng Gede Ngurah Dharma Seputra untuk meminta penjelasan mengenai kesalahan data dalam proses PBG tersebut.
Menurut Dharma Seputra, kesalahan itu bukan berasal dari PUPR. Ia menjelaskan data permohonan dimasukkan secara mandiri oleh pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ia juga mengakui kemungkinan terdapat kekurangtelitian dalam proses verifikasi.
Menurut penjelasannya, setelah permohonan diproses secara teknis, DPMPTSP berada pada tahapan penerbitan izin dan terikat batas waktu pelayanan. Kesalahan yang dianggap tidak bersifat substansial, menurut dia, dapat dibantu melalui surat keterangan atau pernyataan untuk dilakukan pembetulan.
Penjelasan tersebut justru membuka ruang pertanyaan berikutnya: sejauh mana verifikasi data dilakukan sebelum sebuah PBG diterbitkan?
Sebab PBG bukan sekadar dokumen administratif biasa. Penerbitannya merupakan bagian dari rangkaian proses pemeriksaan pemenuhan standar teknis melalui SIMBG sebelum konstruksi dilaksanakan.
Apabila data yang diajukan pemohon ternyata keliru, publik berhak mengetahui bagian mana yang keliru, kapan kesalahan tersebut diketahui, siapa yang melakukan verifikasi, apakah kesalahan memengaruhi substansi permohonan, serta mekanisme resmi apa yang digunakan untuk memperbaikinya.
Salah Data Disebut Bukan Substansial, Tapi Dokumen Resmi Harus Akurat
Dalam dokumen yang diperoleh, terdapat pencantuman alamat:
Desa/Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.
Padahal objek menara yang dipersoalkan berada di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pada bagian informasi tanah juga terdapat penulisan Kecamatan Busungbiu yang disebut tidak tepat.
Dewa Mertayasa, tokoh masyarakat Bongancina, mempertanyakan bagaimana kesalahan-kesalahan tersebut dapat lolos dalam dokumen pemerintahan.
Meski DPMPTSP menyatakan kesalahan itu tidak substansial, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan tertulis mengenai koreksi dokumen tersebut. Sebab akurasi identitas pemohon, objek bangunan, lokasi, data tanah dan dokumen teknis merupakan bagian penting dari tertib administrasi pemerintahan.
Persoalannya karena itu bukan semata-mata satu atau dua kesalahan ketik. Yang harus dijelaskan adalah apakah seluruh data substantif yang menjadi dasar PBG telah diperiksa dan benar sebelum izin diterbitkan.
Ditanya Penolakan Warga, Kadis: Kami Pegang Dokumen Tata Ruang dan Teknis
Awak media juga mempertanyakan bagaimana PBG dapat terbit ketika terdapat warga yang menyatakan tidak menerima pembangunan tower.
Dharma Seputra menjelaskan pemerintah bekerja secara objektif berdasarkan dokumen tata ruang serta hasil verifikasi teknis. Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya juga pernah dirapatkan dengan perbekel dan saat itu disebut tidak ada masalah.
Ketika ditanya apakah tower tersebut secara hukum legal, Dharma Seputra menyatakan bahwa dari aspek tata ruang dan teknis telah diverifikasi instansi teknis sehingga PTSP menerbitkan PBG.
Pernyataan itu penting, tetapi sekaligus menimbulkan pertanyaan yang harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.
Apakah dalam berkas permohonan terdapat persetujuan warga sekitar dalam radius yang dipersyaratkan? Siapa saja warga yang tercantum? Kapan persetujuan diberikan? Bagaimana jika terdapat warga dalam radius yang menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena aturan pembangunan menara telekomunikasi secara khusus mengenal persyaratan administratif berupa persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai ketinggian menara.
BPD Bongancina Resmi Minta Pembangunan Ditunda atau Dihentikan
Ketua BPD Bongancina I Dewa Ketut Darmawan Dana Putra, S.T., mengambil sikap melalui Surat Nomor 015/BPD/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Buleleng dengan tembusan atau tujuan terkait kepada instansi teknis dan pihak-pihak berkepentingan.
BPD menyatakan menerima aspirasi warga terdampak yang menolak pembangunan tower.
Menurut Ketut Darmawan, belum terdapat koordinasi dan sosialisasi resmi kepada BPD Bongancina maupun sejumlah warga penyanding di sekitar lokasi.
“Sejumlah warga terdampak menyampaikan aspirasi kepada BPD. Kami meminta proses pembangunan ditunda sampai persoalan dengan warga dan koordinasi resmi bisa diselesaikan,” ungkapnya.
BPD juga menyebut belum terdapat persetujuan tertulis dari sejumlah warga penyanding atau warga terdampak serta mempertanyakan transparansi kompensasi.
“Kami ingin semua proses terbuka. Jangan sampai pembangunan berjalan, sementara hak dan aspirasi warga belum mendapat kejelasan,” tegasnya.
BPD selanjutnya meminta pemerintah membuka Berita Acara Sidang Teknis dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar penerbitan PBG, termasuk dokumen terkait persetujuan warga apabila dokumen tersebut memang menjadi bagian persyaratan.
Permintaan itu penting untuk menguji satu hal mendasar: apakah PBG tersebut hanya sah secara formal karena telah diterbitkan melalui sistem, atau seluruh persyaratan material yang diwajibkan juga benar-benar telah dipenuhi?
Tower Disebut Sudah Berdiri Sekitar 20 Meter
Tokoh masyarakat Bongancina, Dewa Mertayasa, bahkan menyatakan pembangunan fisik tower telah mencapai sekitar 20 meter dari rencana tinggi 62 meter.
Ia khawatir percepatan pembangunan justru akan menciptakan kondisi fait accompli—bangunan telanjur berdiri ketika keberatan masyarakat masih diproses.
Karena itu, menurut dia, penghentian sementara merupakan langkah yang patut dipertimbangkan sampai pemerintah memberikan kepastian mengenai seluruh dokumen dan prosedur.
Terlebih BPD sebagai lembaga representasi masyarakat desa secara resmi telah meminta penundaan atau penghentian.
Jika pembangunan terus berlangsung di tengah keberatan formal tersebut, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar mengapa pekerjaan tetap dapat dilanjutkan dan siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian ditemukan persyaratan administratif atau teknis yang tidak terpenuhi.
Dasar Hukum Persetujuan Warga Perlu Dibuka
Dalam polemik ini, dasar hukum yang relevan harus ditempatkan secara tepat.
Klaim bahwa PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 84 ayat (2) menyatakan PBG tidak dapat diterbitkan tanpa persetujuan warga tidak tepat. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur standar teknis keselamatan Bangunan Gedung Cagar Budaya.
Namun, ketentuan khusus pembangunan menara telekomunikasi dapat ditemukan dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala BKPM Tahun 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Pasal 11 ayat (2) huruf g peraturan bersama tersebut memasukkan persetujuan warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara sebagai salah satu persyaratan administratif.
Dengan tower setinggi 62 meter, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah adalah apakah ketentuan tersebut masih menjadi persyaratan yang berlaku dan diterapkan dalam proses perizinan tower Bongancina saat ini, serta dokumen apa yang digunakan untuk membuktikan pemenuhannya.
Jika persyaratan tersebut berlaku terhadap permohonan ini dan ternyata tidak dipenuhi, maka terdapat dasar kuat untuk meminta evaluasi administratif terhadap proses penerbitan PBG, bukan serta-merta menyatakan PBG batal tanpa pemeriksaan oleh instansi atau forum hukum yang berwenang.
Permen Kominfo 2008 Jangan Salah Dikutip
Perlu pula diluruskan klaim bahwa Pasal 15 Permen Kominfo Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 mewajibkan sosialisasi atau persetujuan warga.
Pasal 15 aturan tersebut sebenarnya mengatur kewajiban pemerintah daerah memperhatikan ketentuan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunan menara.
Ketentuan persetujuan warga dalam radius sesuai tinggi menara terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri Tahun 2009, bukan Pasal 15 Permen Kominfo 2008.
Pelurusan dasar hukum ini penting agar kritik terhadap proses penerbitan PBG Bongancina berdiri di atas regulasi yang tepat dan tidak mudah dimentahkan.
PUPRPERKIM Buleleng Belum Memberikan Jawaban
Awak media juga berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, S.T., M.M., melalui WhatsApp pada Selasa (22/9/2026).
Hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum memperoleh respons.
Keterangan PUPRPERKIM penting karena DPMPTSP menyebut aspek tata ruang dan teknis telah melalui verifikasi instansi teknis.
Publik karena itu membutuhkan jawaban mengenai siapa yang memverifikasi permohonan tersebut, dokumen apa saja yang diperiksa, bagaimana hasil pemeriksaan lapangan, dan bagaimana posisi persetujuan warga dalam proses verifikasi menara setinggi 62 meter tersebut.
Jangan Sampai Kecepatan Pelayanan Mengalahkan Ketelitian
Pernyataan Kepala DPMPTSP mengenai batas waktu pelayanan dua hari tidak seharusnya menutup pertanyaan mengenai akurasi dan kelengkapan dokumen.
Kecepatan pelayanan investasi memang penting. Namun, pelayanan cepat tetap harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat.
Justru ketika sebuah izin berimplikasi langsung terhadap lingkungan tempat tinggal masyarakat, pemerintah dituntut memastikan bahwa setiap tahapan telah dipenuhi sebelum keputusan administratif diterbitkan.
Pemerintah daerah juga perlu menghindari kesan bahwa kepentingan pemohon atau perusahaan memperoleh respons lebih cepat dibandingkan keberatan masyarakat.
Karena itu, polemik Bongancina seharusnya diselesaikan melalui keterbukaan dokumen.
Buka Berita Acara Sidang Teknis. Buka dasar verifikasi tata ruang dan teknis. Tunjukkan dokumen persetujuan warga apabila memang ada. Jelaskan kesalahan data dalam PBG dan mekanisme koreksinya. Jelaskan pula status SP1 dan SP2 yang dipersoalkan BPD.
Jika seluruh persyaratan memang terpenuhi, keterbukaan dokumen justru akan memperkuat legitimasi keputusan pemerintah.
Sebaliknya, apabila ditemukan persyaratan yang belum terpenuhi atau data material yang tidak benar, pemerintah harus melakukan evaluasi sesuai kewenangannya dan ketentuan hukum yang berlaku.
BPD Bongancina telah meminta mediasi terbuka dengan menghadirkan BPD, pemerintah desa, warga penyanding, instansi terkait dan pihak pemohon/provider.
Langkah tersebut patut menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan secara transparan.
Sebab persoalan pembangunan tower Bongancina kini bukan hanya mengenai berdiri atau tidak berdirinya menara setinggi 62 meter. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah proses penerbitan PBG telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif, serta apakah suara masyarakat yang terdampak benar-benar diperiksa sebelum pemerintah memberikan persetujuan.
Sampai dokumen-dokumen tersebut dibuka dan diverifikasi, pertanyaan mengenai prosedur penerbitan PBG tower Bongancina masih layak diajukan.
Dan selama pertanyaan itu belum terjawab, desakan BPD agar pembangunan ditunda atau dihentikan sementara akan tetap menjadi bagian penting dari polemik yang harus dijawab Pemerintah Kabupaten Buleleng secara terbuka.

