TANGERANG || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik jual beli judul paket proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Banten kian menyeruak dan tak terbantahkan.
Setelah berita Mediatrust24 berjudul _”Kontraktor Tagih Kejelasan Paket Disdik Provinsi Banten, Klaim Transfer Rp30 Juta ke Rekening Berinisial RN”_ tayang, hingga Senin (21/9/2026) hari ini, tidak ada satu pun bantahan maupun hak jawab dari pihak berinisial RN maupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Ketiadaan hak jawab tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa transaksi gelap itu benar adanya.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua LSM Gerhana (Gerakan Hati Nurani Rakyat), Parlin, kepada awak media.
Kalau Sudah Beres Jumat Kemarin, Kenapa Tidak Ada Hak Jawab?
Parlin mempertanyakan klaim yang beredar bahwa persoalan tersebut sudah beres pada hari Jumat tanggal 19 September 2026 kemarin.
“Kalau memang sudah beres hari Jumat kemarin, kenapa tidak ada hak jawab di Mediatrust24? Jelas ini RN sangat mengangkangi aturan yang sudah jelas. Ini namanya jual beli judul proyek,” tegas Parlin dengan nada keras.
Menurut Parlin, sikap diam RN adalah bentuk pelecehan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hak jawab adalah hak setiap orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
“Kami dari LSM Gerhana melihat, diamnya RN ini adalah pengakuan tidak langsung. Kalau tidak benar, seharusnya dia bantah secara resmi. Ini tidak, malah terkesan kebal hukum,” ujar Parlin.
*LSM Gerhana Akan Surati Kadisdik Banten*
Parlin memastikan, LSM Gerhana tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“LSM Gerhana akan menyurati Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Apakah Kadis mengetahui perihal ini? Apakah Kadis merestui adanya setoran Rp30 juta ke rekening berinisial RN untuk mengamankan paket proyek? Ini harus dijawab transparan,” tegasnya.
Ia mendesak Inspektorat Provinsi Banten dan Kejati Banten untuk turun tangan mengusut dugaan gratifikasi dan praktik percaloan proyek yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial RN tersebut.
“Ini uang negara, uang pendidikan anak-anak Banten. Kalau paket proyek saja sudah diperjualbelikan dengan transfer Rp30 juta, bagaimana kualitas bangunannya nanti? Ini kejahatan pendidikan,” pungkas Parlin.
Hingga berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya, pihak berinisial RN maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai kode etik jurnalistik.
*Penulis: Team Investigasi*
–

