CIREBON || Jejak-indonesia.id — Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Florez, menyambangi Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026). Dalam kunjungan yang sarat nilai silaturahmi sekaligus pencerahan hukum ini, ia yang juga berprofesi sebagai advokat menyampaikan penjelasan mendalam mengenai kedudukan, tugas, hak, serta kewajiban penegak hukum yang menjalankan profesi pengacara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jasa hukum mencakup konsultasi, pemberian bantuan hukum, pemberian kuasa, perwakilan, pendampingan, pembelaan, hingga tindakan hukum lain demi kepentingan klien. Agus menegaskan bahwa profesi ini berdiri di bawah payung peraturan khusus, sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, sekaligus bertanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan.
“Advokat berhak menerima honorarium atas jasa yang diberikan. Di saat yang sama, ia wajib menjaga kerahasiaan segala hal yang diketahui dari kliennya.”
Agus menekankan bahwa jabatan organisasi tidak mengubah kedudukannya sebagai penasihat hukum ketika menjalankan tugas profesional. Hubungan antara advokat dan klien termasuk persoalan imbal jasa adalah bagian tak terpisahkan dari ikatan hukum yang sah, di mana hak menerima honorarium muncul seiring pemberian jasa sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, setiap perkara terkait jasa maupun imbal jasa harus ditinjau berdasarkan fakta, dokumen, kesepakatan para pihak, serta peraturan yang berlaku. Jika timbul perselisihan dan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, mekanisme hukum yang tersedia adalah jalan yang ditempuh guna mencari penyelesaian.
Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi organisasi, melainkan upaya memperjelas pemahaman masyarakat bahwa hubungan antara advokat dan klien didasari hak dan kewajiban yang saling mengikat.
“Setiap persoalan hukum hendaknya diselesaikan berlandaskan data, bukti, dan mekanisme yang berlaku, agar tidak menumbuhkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” harap Agus.

