BINJAI || Jejak-indonesia.id — Di tengah gencarnya penindakan terhadap segala bentuk perjudian di seluruh negeri, praktik sabung ayam justru makin tumbuh subur di Kota Binjai, Sumatera Utara. Kegiatan yang sejatinya ilegal ini dikabarkan akan kembali digelar pada Minggu, 20 September 2026, melibatkan peserta dari luar negeri, namun seolah berjalan tanpa hambatan.
Berdasarkan pantauan yang diperoleh awak media Jumat (18/9/2026), pertandingan yang diberi nama “BIG GAME CODET FARM Medan Cup” itu dipusatkan di kawasan Jalan Sinabung, Kelurahan Binjai Estate, serta wilayah Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan. Penyelenggaraan dikelola oleh Aan dan Codet, yang dikenal lama mengelola kegiatan serupa di daerah tersebut. Uniknya, laga ini turut mengundang penantang dari Thailand yang kabarnya sudah tiba di Sumatera Utara lengkap dengan ayam aduan miliknya. Hadiah utama yang dipersiapkan berupa sepeda motor.
Yang mengundang tanda tanya besar, kegiatan yang secara tegas melanggar hukum ini terkesan berjalan leluasa, bahkan seolah-olah telah mendapat lampu hijau dari pihak berwenang. Masyarakat mempertanyakan sikap Polda Sumatera Utara di bawah pimpinan Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, serta Kepolisian Resor Binjai yang dipimpin AKBP R. Bimo Moernanda, yang dinilai seakan menutup mata dan memalingkan wajah dari permasalahan ini.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya aliran dana atau pemberian upeti kepada aparat penegak hukum, sehingga praktik perjudian tersebut dapat terus berlangsung tanpa diganggu gugat. Padahal, Instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah tegas memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di tanah air untuk memberantas tuntas segala bentuk perjudian, di mana pun tempatnya.
“Sulit dibayangkan kegiatan ini bisa berjalan lama dan leluasa jika tidak ada yang melindunginya. Pasti ada yang diupeti,” ujar Rudi, warga Kota Binjai, kepada awak media. Warga pun menyampaikan kekecewaannya, jika aparat tampak tegas hanya terhadap rakyat kecil, sementara pelaku usaha ilegal yang nyata-nyata melanggar hukum justru dibiarkan berkembang.
Masyarakat berharap pimpinan kepolisian segera turun tangan, membongkar siapa saja yang terlibat dalam memberikan perlindungan, serta menindak tegas penyelenggara maupun pihak yang diduga menerima pemberian. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan kembali.

