BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Keluhan mengenai tarif parkir kendaraan di dalam kawasan Pelabuhan Penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, menjadi perhatian sejumlah pengguna jasa. Persoalan yang disoroti bukan semata-mata adanya pungutan parkir, tetapi besaran tarif, sistem progresif, serta akumulasi biaya ketika kendaraan berada cukup lama di kawasan pelabuhan.
Berdasarkan foto papan informasi tarif yang diterima redaksi, terpampang keterangan “Tarif Pelayanan Jasa Pas Masuk dan Tarif Pelayanan Jasa Parkir Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk”.
Dalam papan tersebut tercantum tarif pas masuk/tarif dasar parkir mulai dari Rp5.000 untuk Golongan I, Rp7.000 untuk Golongan II dan III, Rp9.000 untuk Golongan IV, Rp12.000 untuk Golongan V, Rp14.000 untuk Golongan VI, Rp28.000 untuk Golongan VII, Rp37.000 untuk Golongan VIII hingga Rp73.000 untuk Golongan IX.
Selain tarif dasar, terdapat pula tarif progresif pelayanan jasa parkir setiap satu jam berikutnya, dengan besaran mulai Rp1.000 hingga Rp3.000 sesuai golongan kendaraan.
Sementara tarif yang tercantum untuk penggunaan maksimal/menginap mencapai Rp30.600 hingga Rp140.400, tergantung golongan kendaraan.
Secara regulasi, persoalan tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan retribusi parkir yang dipungut pemerintah daerah.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan, serta Mekanisme Penetapan Tarif dan Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan masih tercatat berstatus berlaku pada JDIH Kementerian Perhubungan.
Dalam Pasal 6 ayat (5) huruf m PM 84 Tahun 2018, jasa parkir termasuk dalam kategori pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya. Regulasi yang sama juga mengatur mekanisme struktur dan penetapan tarif jasa kepelabuhanan.
Lebih lanjut, Pasal 10 PM 84 Tahun 2018 memberikan ruang bagi penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan untuk menerapkan antara lain tarif diferensiasi dan tarif progresif. Untuk pelabuhan yang diusahakan secara komersial, pengaturan tarif tersebut memiliki mekanisme tersendiri sesuai ketentuan dalam regulasi.
Kemudian Pasal 11 PM 84 Tahun 2018 mengatur penetapan besaran tarif pelayanan jasa kepelabuhanan lainnya pada pelabuhan penyeberangan yang pelayanan jasanya diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Dengan demikian, keberadaan tarif parkir di dalam kawasan pelabuhan memiliki landasan regulasi kepelabuhanan. Namun, hal tersebut sekaligus membuat masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan tarif yang secara spesifik diberlakukan di Pelabuhan Ketapang.
Pada foto papan tarif yang diterima redaksi juga tercantum:
Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.258/OP.404/JKTOS/IX/ASDP-2026.
Hal ini menjadi penting untuk diklarifikasi kepada pihak ASDP, khususnya mengenai hubungan antara keputusan direksi tersebut dengan PM 84 Tahun 2018, termasuk bagaimana formula tarif parkir, tarif progresif dan tarif menginap ditentukan.
Sebab, PM 84 Tahun 2018 menyebut bahwa struktur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan berkaitan dengan tatanan waktu dan/atau satuan ukuran pelayanan, serta perhitungan struktur tarif dapat didasarkan pada biaya per satuan unit produksi (Cost Per Unit).
Bagi masyarakat, persoalan utamanya adalah ketika kendaraan harus berada dalam kawasan pelabuhan dalam waktu lama.
“Kami tidak mempersoalkan kalau memang ada dasar hukumnya. Yang kami pertanyakan adalah apakah perhitungan tarifnya sudah transparan dan apakah masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai berapa biaya yang harus dibayar ketika kendaraan berada lama di dalam pelabuhan,” ujar salah satu pengguna jasa.
Keluhan lainnya berkaitan dengan kondisi ketika waktu tunggu kendaraan bukan sepenuhnya berada dalam kendali pengguna jasa.
Apabila terjadi kepadatan, antrean kendaraan, gangguan operasional, cuaca buruk, atau kondisi lain yang membuat kendaraan berada lebih lama di kawasan pelabuhan, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai apakah seluruh waktu tersebut tetap dihitung sebagai waktu parkir progresif dan bagaimana mekanisme pengenaannya.
Persoalan ini perlu dilihat secara berimbang. PM 84 Tahun 2018 memang mengakui jasa parkir sebagai salah satu pelayanan jasa kepelabuhanan dan memungkinkan penerapan tarif progresif.
Namun demikian, publik juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai:
1. Dasar hukum dan keputusan yang menjadi dasar tarif parkir di Ketapang;
2. Formula perhitungan tarif progresif;
3. Dasar penetapan tarif menginap;
4. Kapan waktu parkir mulai dihitung;
5. Bagaimana perlakuannya ketika kendaraan tertahan akibat antrean atau kondisi operasional pelabuhan;
6. Apakah terdapat mekanisme keringanan atau pengecualian dalam kondisi tertentu;
7. Ke mana masyarakat dapat menyampaikan keberatan atau pengaduan terkait tarif tersebut.
Keresahan masyarakat terhadap biaya parkir perlu ditempatkan secara proporsional. Tarif parkir di dalam pelabuhan bukan berarti otomatis merupakan pungutan liar, karena regulasi kepelabuhanan memang mengenal jasa parkir sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan.
Yang menjadi ruang pertanyaan publik adalah apakah tarif yang diterapkan di lapangan telah sesuai dengan keputusan yang berlaku, mekanisme penghitungannya transparan, serta bagaimana perlindungan pengguna jasa ketika kendaraan harus berada lama di kawasan pelabuhan.
“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar angka tarif. Kalau tarif tersebut sudah ditetapkan berdasarkan regulasi dan keputusan direksi, mari dibuka secara terang bagaimana formula penghitungannya. Dengan begitu tidak ada prasangka dan tidak muncul persepsi bahwa biaya parkir mencekik pengguna jasa,” menjadi salah satu poin keresahan yang perlu dijawab pihak pengelola.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pengelola Pelabuhan Ketapang, maupun instansi terkait, sehingga pemberitaan mengenai tarif parkir ini dapat berkembang berdasarkan data, regulasi dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Dasar hukum yang relevan: UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan terkait; PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran; serta PM Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang jenis, struktur dan golongan tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan yang melayani angkutan penyeberangan. PP 31/2021 saat ini tercatat berstatus berlaku.
Catatan redaksi: Besaran tarif dalam berita ini dibaca dari papan informasi yang terdapat pada foto yang diterima redaksi. Untuk memastikan apakah KD.258/OP.404/JKTOS/IX/ASDP-2026 merupakan keputusan yang saat ini berlaku dan bagaimana formula tarifnya diterapkan di Ketapang, diperlukan konfirmasi langsung kepada ASDP.

