DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Penggunaan lift di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menjadi sorotan setelah awak media mendapati fasilitas tersebut tidak dapat digunakan tanpa akses tertentu. Kondisi itu memunculkan pertanyaan: apakah pembatasan tersebut merupakan prosedur keamanan yang berlaku bagi seluruh tamu, atau justru menyebabkan fasilitas gedung negara sulit diakses masyarakat?
Persoalan ini dinilai perlu mendapat penjelasan terbuka karena masyarakat yang datang ke lingkungan kepolisian memiliki beragam kepentingan pelayanan. Terlebih apabila terdapat warga lanjut usia, penyandang disabilitas, orang sakit, atau masyarakat dengan keterbatasan mobilitas yang harus menuju lantai atas.
Tokoh masyarakat Denpasar, Anak Agung Putra atau Gung Putra, mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan pemeriksaan internal untuk mengetahui siapa yang menetapkan sistem akses lift serta apa dasar kebijakannya.
“Untuk apa lift pakai akses? Memangnya lift di Ditreskrimsus itu milik pejabat Polri atau golongan tertentu?” ujar Gung Putra, Kamis (17/9/2026).
Gung Putra menegaskan fasilitas yang dibangun dan dikelola menggunakan sumber daya negara pada prinsipnya harus dikelola untuk menunjang pelaksanaan tugas institusi dan pelayanan kepada masyarakat. Namun ia juga meminta Polda Bali menjelaskan apabila pembatasan lift memang diberlakukan atas pertimbangan keamanan.
Menurutnya, Kapolda Bali perlu mengevaluasi kebijakan tersebut sehingga tidak muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat fasilitas yang hanya mudah digunakan pejabat atau anggota tertentu sementara masyarakat harus menggunakan tangga.
Awak Media Terpaksa Naik Tangga
Sorotan itu bermula ketika awak media hendak menggunakan lift di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. Lift tersebut disebut tidak dapat digunakan tanpa akses tertentu. Karena tidak memiliki akses, awak media akhirnya menggunakan tangga.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme bagi masyarakat umum.
Bagaimana apabila yang datang adalah warga lanjut usia? Bagaimana dengan penyandang disabilitas atau masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik? Apakah petugas menyediakan akses atau pendampingan untuk menggunakan lift?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sebelum disimpulkan bahwa lift memang “khusus pejabat”.
Dewa: Kapolri Diminta Turun Tangan
Sorotan juga datang dari seorang warga Gianyar bernama Dewa. Ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mengevaluasi persoalan tersebut apabila benar ditemukan adanya kebijakan yang membatasi fasilitas tanpa alasan pelayanan maupun keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Bapak Kapolri harus mengungkap dan memproses siapa pejabat Polda Bali yang membuat akses khusus lift di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali kalau memang fasilitas tersebut kemudian hanya dapat dinikmati kalangan tertentu. Gedung itu dibangun menggunakan uang rakyat,” ujar Dewa dengan nada kesal, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pendapat narasumber dan masih memerlukan klarifikasi dari Polda Bali.
Bagaimana Ketentuan Hukumnya?
Persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari kartu akses pada sebuah lift. Kartu akses pada fasilitas gedung kepolisian dapat saja mempunyai alasan keamanan yang sah. Yang perlu diperiksa adalah apakah kebijakan tersebut tetap menyediakan akses yang layak bagi masyarakat yang berhak memperoleh pelayanan.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk hak dan kewajiban penyelenggara, standar pelayanan, pengelolaan pengaduan hingga ketentuan sanksi. Undang-undang tersebut dibentuk antara lain untuk menjamin pelayanan publik sesuai asas pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
UU tersebut juga memiliki bab khusus mengenai sanksi. Sanksinya berjenjang sesuai pelanggaran pasal yang terbukti, mulai dari teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan untuk pelanggaran tertentu. Karena itu, tidak tepat menyatakan seseorang dapat langsung dipidana hanya karena lift menggunakan kartu akses; harus ditentukan terlebih dahulu norma mana yang dilanggar dan fakta yang membuktikannya.
Persoalan aksesibilitas juga menjadi penting apabila pembatasan tersebut berdampak terhadap masyarakat dengan kebutuhan khusus. Prinsip pelayanan publik mengharuskan penyelenggara memperhatikan kemudahan pelayanan dan kelompok masyarakat tertentu.
Dengan demikian, apabila nantinya ditemukan adanya kebijakan yang sengaja menghambat masyarakat tanpa dasar yang sah, persoalannya dapat diperiksa dari aspek pelayanan publik, disiplin atau etik internal, administrasi pemerintahan, dan—hanya apabila unsur suatu tindak pidana benar-benar terpenuhi—hukum pidana.
Tidak setiap pelayanan buruk atau kebijakan yang keliru otomatis menjadi tindak pidana.
Jangan Sampai Ada Kesan “Lift Pejabat”
Gedung kepolisian memang memiliki area yang membutuhkan pengamanan khusus. Ruang penyidikan, penyimpanan barang bukti, data perkara maupun area internal tertentu tidak dapat diperlakukan sama seperti ruang publik biasa.
Namun sistem keamanan seharusnya berjalan berdampingan dengan pelayanan.
Apabila masyarakat harus menggunakan kartu akses, Polda Bali perlu menjelaskan apakah petugas dapat membukakan lift bagi tamu. Jika iya, prosedur tersebut semestinya diinformasikan dengan jelas sehingga masyarakat tidak kebingungan atau terpaksa menggunakan tangga.
Transparansi tersebut sekaligus dapat menjawab tudingan bahwa lift itu “khusus pejabat”.
Polri sendiri menyediakan mekanisme resmi pengaduan masyarakat melalui Dumas Presisi. Perpol Nomor 2 Tahun 2024 menjadi landasan pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri dengan orientasi pengelolaan yang profesional, akuntabel dan transparan.
Kabid Humas Belum Memberikan Respons
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali mengenai sistem akses lift di Gedung Ditreskrimsus tersebut.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain: siapa yang menetapkan kebijakan akses lift; sejak kapan diberlakukan; apakah lift memang dibatasi hanya untuk personel tertentu; apa alasan keamanan yang mendasarinya; serta bagaimana prosedur bagi masyarakat, lansia dan penyandang disabilitas yang membutuhkan lift.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan kepada Kabid Humas Polda Bali belum memperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Bali serta Ditreskrimsus Polda Bali.
Persoalannya kini sederhana tetapi mendasar: jika kartu akses tersebut merupakan bagian dari sistem keamanan, jelaskan mekanismenya kepada masyarakat. Namun jika ditemukan adanya pembatasan tanpa dasar yang menyebabkan fasilitas pelayanan negara hanya dapat dinikmati kelompok tertentu, kebijakan itu patut dievaluasi dan pihak yang bertanggung jawab diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab gedung negara bukan milik pribadi seorang pejabat. Pengamanan institusi harus tetap berjalan, tetapi pelayanan dan akses masyarakat juga tidak boleh ditinggalkan.

