SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah pamflet promosi digital dari tempat hiburan malam Zona Club yang berlokasi di Jalan Kapasari, Genteng, Surabaya. Pamflet tersebut memicu kontroversi dan dinilai tidak sesuai aturan karena menggunakan atribut, seragam resmi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta logo institusi negara secara ilegal.
Kronologi Kejadian
Pamflet tersebut mulai viral di berbagai grup WhatsApp dan unggahan cerita (story) media sosial sejak Kamis malam, 10 September 2026. Di dalam visual poster buatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tersebut, tampak enam orang wanita berpose seolah-olah merupakan personel Polisi Wanita (Polwan) dengan seragam cokelat lengkap dengan tanda pangkat dan nama dada.
Enam identitas kru dan manajemen klub malam yang tercantum di poster tersebut meliputi:
* Leozara (kiri atas)
* Cilvi Pusung On The Mix (tengah atas)
* Della Pradita (kanan atas)
* Mami Henny (kiri bawah)
* Mami Bintang (tengah bawah)
* Mami Sherly (kanan bawah)
Selain menampilkan visual para pekerja hiburan malam dengan seragam Korps Bhayangkara, pamflet bertuliskan “CREW ZONA Club – One Stop Entertainment” itu juga secara gamblang mencatut Logo Resmi Polri di pojok kiri atas serta bendera Merah Putih dengan slogan “Indonesia Presisi untuk Negeri” di pojok kanan atas.
Pemeriksaan oleh Pihak Berwajib
Penggunaan identitas kepolisian untuk kepentingan bisnis hiburan malam ini dinilai telah mencoreng wibawa dan marwah institusi Polri. Merespons hal tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan tindakan hukum.
Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Iptu Vian Wijaya, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan dan memeriksa secara mendalam enam wanita yang ada di dalam poster tersebut pada Jumat malam, 11 September 2026. Tidak hanya para pemeran visual, Heri Kuncoro selaku pemilik (Owner) Rasa Sayang Grup—induk perusahaan dari Zona Club—juga dikabarkan mendapat panggilan pemeriksaan dari Markas Besar (Mabes) Polri terkait polemik ini.
Owner Rasa Sayang Grup, Heri Kuncoro, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri atas kelalaian tersebut.
Ia berdalih bahwa pamflet digital tersebut bukanlah materi promosi resmi (event) yang dikeluarkan oleh manajemen Zona Club. Menurutnya, konten itu murni hasil kreativitas dan inisiatif pribadi oknum karyawan menggunakan aplikasi pengeditan AI yang awalnya hanya berniat disebarkan secara internal di grup WhatsApp karyawan karena rasa bangga kepada institusi Polri.
Manajemen menyatakan pasrah dan mendukung penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan terhadap para karyawannya yang dinilai kurang memahami regulasi ketat mengenai hak penggunaan atribut seragam dan lambang resmi negara.

