BADUNG, BALI || Jejak-indonesia.id – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dilaporkan seorang perempuan bernama Anne Yulia ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Polda Bali.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, tertanggal 24 Juli 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/176/VII/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, laporan diterima di Kantor SPKT Polres Badung pada Jumat, 24 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Dalam dokumen laporan yang diterima media, Anne Yulia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut berkaitan dengan sebuah lokasi yang berada di Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan disebut berinisial/nama Nikol dan Lenny, sebagaimana tercantum dalam dokumen kepolisian yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Anne Yulia berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya melaporkan persoalan ini karena merasa dirugikan dan berharap laporan saya dapat ditangani secara profesional serta berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” demikian draf pernyataan korban yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Anne Yulia.
Korban juga berharap seluruh pihak yang mengetahui persoalan tersebut dapat memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
“Saya menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. Yang saya harapkan adalah persoalan ini bisa terang, bukti-bukti diperiksa dan siapa yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan hukum,” ujar Anne dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi kembali.
Menurutnya, laporan polisi tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya.
“Saya berharap tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sepihak. Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta berdasarkan bukti serta keterangan para pihak,” katanya dalam draf pernyataan korban.
Laporan tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti serta menentukan apakah unsur pidana sebagaimana dilaporkan terpenuhi.
Pemberitaan ini menempatkan dugaan tersebut sebagai laporan atau pengaduan korban, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas laporan tersebut.
Catatan redaksi: pernyataan korban di atas saya buat sebagai draf kutipan berdasarkan substansi laporan, bukan kutipan wawancara langsung. Sebaiknya dikonfirmasi kepada Anne Yulia sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan langsung.

