SAMPANG || Jejak-indonesia.id — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat Gabungan Anak Iblis (Gaib) Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Senin (14/9/2026). Kedatangan ini secara khusus untuk mendesak penyelesaian penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Habib Yusuf memberikan batas waktu hingga akhir September 2026 agar Kejari Sampang dapat menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Apabila hingga akhir bulan ini belum ada penetapan tersangka, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran,” tegasnya di lokasi kejaksaan.
Ia juga meminta Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menaruh keseriusan penuh dalam menangani perkara ini. Menurutnya, jika kasus ini tidak mampu dituntaskan, maka kinerja Kajari patut dipertanyakan.
“Jika Kepala Kejaksaan Negeri Sampang tidak sanggup menangani perkara ini, sebaiknya mundur saja!” ucapnya dengan nada tegas.
Habib Yusuf sekaligus menampik isu yang menyebut pihaknya telah berhenti mengawal perkara atau justru telah “masuk angin”. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah semata.
“Sejak awal mengawal kasus ini, tidak ada istilah berhenti atau tergoyahkan. Tuduhan itu tidak benar, itu fitnah,” tandasnya.
Pihaknya berharap Kejari Sampang tidak memperpanjang proses hukum ini, melainkan menyelesaikannya secara transparan dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kejari Sampang Mochamad Iqbal diketahui sedang menjalankan tugas dinas luar kota sehingga tidak dapat ditemui. Upaya meminta keterangan kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, pun belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sedang mengikuti rapat daring.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Sampang terkait desakan tersebut maupun perkembangan terbaru penanganan perkara.

