PANGKALPINANG || Jejak-indonesia.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sa, yang akrab disapa Maman (45), berstatus residivis tahun 2008, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Su (45). Peristiwa tersebut terjadi pada awal Agustus lalu, tepatnya Minggu (2/8/2026), di wilayah Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban mengantar pulang istri pelaku ke kediaman mereka. Sesampainya di lokasi, pelaku yang sudah menunggu di rumah langsung menyambut korban dengan ancaman, melarangnya mendekati istrinya. Tanpa banyak bicara, emosi pelaku meledak dan ia langsung memukuli korban berkali-kali menggunakan bilah besi linggis yang diambil dari teras rumah tetangga.
Akibat serangan kejam tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala serta luka lecet pada siku kanan. Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolresta Pangkalpinang. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak dan mengamankan pelaku di wilayah Lontong Pancur, Pangkalpinang.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dengan alasan kesal karena istrinya diantar pulang oleh korban. Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa bilah besi linggis yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

