JAMBI || Jejak-indonesia.id – Patroli malam yang digencarkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi membuahkan hasil. Petugas menangkap seorang pria berinisial SG yang diduga membakar lahan di kawasan Simpang Bejo, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jambi AKBP Agung Basuki mengatakan, SG diamankan setelah petugas mendeteksi adanya titik api dari hasil pemantauan radar satelit.
“Hasil patroli di lapangan dan monitoring radar satelit menemukan salah satu titik api di Simpang Bejo RT 25, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi,” kata AKBP Agung di Jambi, Kamis, (03/09/2026).
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan keberadaan titik api. Saat pengecekan, SG diduga sedang melakukan pembakaran lahan dan langsung diamankan.
Menurut AKBP Agung, patroli malam sengaja diperkuat karena adanya dugaan pelaku pembakaran memanfaatkan waktu malam untuk menghindari pemantauan petugas.
“Modus yang digunakan akhir-akhir ini, pelaku pembakaran lahan dan hutan melaksanakan kegiatan membakar pada malam hari untuk menghindari monitoring petugas di lapangan,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, SG mengaku lahan yang dibakar merupakan miliknya sendiri. Pembakaran tersebut diduga dilakukan untuk membuka lahan yang akan digunakan untuk penanaman.
“Dari hasil pengecekan di lapangan dan interogasi kepada tersangka, lahan tersebut merupakan lahan pribadi. Tersangka akan membuka lahan untuk penanaman,” kata AKBP Agung.
Beruntung, petugas bergerak cepat sehingga api belum sempat meluas. Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar 600 meter persegi.
AKBP Agung mengatakan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari pemantauan titik panas yang dilakukan secara berkelanjutan dan respons cepat petugas di lapangan.
“Tim cepat digerakkan sehingga api belum meluas. Tim memonitor adanya titik api, kemudian dilakukan pengecekan dan langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Hingga saat ini, Polda Jambi telah menangani 11 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan 11 orang tersangka Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meski berada di lahan milik sendiri. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran lebih luas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, menemukan, atau menangkap tangan para pelaku pembakaran lahan dan hutan, segera melaporkan kepada Satgas Karhutla terdekat, kantor polisi, Koramil, ataupun Bhabinkamtibmas,” ujar AKBP Agung.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan titik api sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
