JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah beserta Deputi Keuangan BPKH Irwanto hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dalam sidang tersebut, keduanya menguraikan secara rinci mekanisme pengelolaan dana haji reguler maupun haji khusus, sekaligus menegaskan sumber dana yang dikelola BPKH sepenuhnya berasal dari setoran jemaah, bukan anggaran negara.
Fadlul menjelaskan perbedaan mendasar pengelolaan dana kedua jenis haji berdasarkan denominasi mata uang setoran jemaah. Jemaah haji reguler menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta per orang dalam denominasi rupiah, sehingga seluruh penempatan dan investasinya ditempatkan pada instrumen berbasis rupiah, seperti sukuk maupun deposito. Sementara jemaah haji khusus menyetorkan dana awal sebesar 4.000 dolar AS, sehingga pengelolaan dan penempatan dana sepenuhnya berbasis mata uang dolar AS.
“Kalau haji reguler, semua setorannya Rp25 juta dalam bentuk rupiah, maka penempatan dalam bentuk sukuk maupun deposito juga dalam rupiah. Sedangkan haji khusus karena setorannya dalam denominasi dolar AS, maka seluruh pengelolaan dan penempatannya juga berbasis dolar AS,” papar Fadlul di hadapan majelis hakim.
Ia juga menegaskan bahwa kedua jenis dana tersebut sama-sama dikelola dan diinvestasikan oleh BPKH untuk menghasilkan nilai manfaat. Nilai manfaat yang diperoleh kemudian digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji, serta dibagikan kembali kepada jemaah melalui penyaluran ke rekening virtual maupun pada saat keberangkatan haji.
Irwanto selaku Deputi Keuangan BPKH turut mempertegas hal tersebut, sekaligus menegaskan bahwa dana yang dikelola BPKH murni berasal dari setoran jemaah, bukan bersumber dari APBN, APBD, maupun pinjaman luar negeri. “Bukan, tapi dari jemaah sendiri,” tegas Irwanto menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut, Irwanto menjelaskan alur pengelolaan keuangan haji yang dimulai dari penerimaan setoran jemaah, kemudian dilakukan penempatan dan investasi untuk memperoleh nilai manfaat. Hasil pengelolaan tersebut dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan: biaya penyelenggaraan ibadah haji atau yang dikenal sebagai subsidi, distribusi bagi hasil nilai manfaat ke rekening virtual masing-masing jemaah, anggaran operasional BPKH, serta kemaslahatan yang bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat.
Dalam sidang tersebut, Irwanto juga menyampaikan bahwa ia tidak pernah menerima permintaan data terkait besaran nilai manfaat jemaah secara langsung dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama sekaligus anggota Dewan Pengawas BPKH. Meski demikian, Irwanto mengakui Gus Alex memiliki hak akses untuk meminta informasi terkait hal tersebut melalui jalur resmi.
“Kalau dari Gus Alex langsung saya tidak pernah ada. Tapi mungkin dari komite di Dewan Pengawas mungkin ada,” ujar Irwanto, lalu menegaskan kembali: “Enggak ada, enggak pernah” saat diperjelas apakah pernah menerima permintaan langsung.
Terkait kewenangan Dewan Pengawas BPKH, Irwanto menjelaskan lembaga tersebut berwenang menyetujui rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta usulan penempatan dan investasi BPKH, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keseluruhan pengelolaan keuangan haji. Ia juga membantah pernah melakukan rapat berdua dengan pihak Kementerian Agama selama periode penyelenggaraan haji 2022–2024.
Dalam perkara ini, Gus Alex diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum KESTURI Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur Ismail Adham. Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
