KARANGASEM || Jejak-indonesia.id — Kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, yang videonya sempat viral di media sosial memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang berinisial EGL dan RUB sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dinyatakan tidak terlibat dan berstatus sebagai saksi.
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Manggis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Manggis Kompol Made Suadnyana membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, saksi-saksi serta mendalami bukti yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan pada Minggu (23/8/2026) malam.
«”Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka sedangkan satu lagi hanya sebagai saksi saja,” kata Kompol Made Suadnyana, Selasa (25/8/2026).»
Menurut Suadnyana, polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat. Jajaran Polsek Manggis kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga orang yang awalnya diduga berkaitan dengan pengeroyokan tersebut.
Namun, hasil pemeriksaan polisi mengerucut kepada dua orang. Penyidik menyimpulkan EGL dan RUB diduga terlibat dalam pengeroyokan, sedangkan satu orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan kekerasan sehingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut sekaligus memperjelas bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak otomatis membuatnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Penyidik harus membuktikan peran dan perbuatan masing-masing berdasarkan alat bukti.
«”Yang ditetapkan tersangka inisial EGL dan RUB, keduanya disangkakan Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar Suadnyana.»
Bermula Saat Korban Hendak Berbelanja
Peristiwa yang berujung pada proses pidana itu bermula ketika korban, I Gede Agus Putra Jaya (25), hendak berbelanja di salah satu warung di wilayah Banjar Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Situasi yang awalnya biasa kemudian berubah menjadi panas setelah pelaku disebut datang dalam keadaan mabuk dan menggeber-geber sepeda motor di depan korban.
Aksi tersebut kemudian memicu interaksi antara korban dengan pelaku. Adu mulut tak terhindarkan hingga ketegangan akhirnya diduga berubah menjadi kekerasan fisik.
Korban kemudian dikeroyok hingga mengalami luka berupa bengkak pada bibir bagian atas.
Peristiwa itu semakin menjadi perhatian setelah rekaman video pengeroyokan beredar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan korban mendapat serangan di depan sebuah rumah. Dalam rangkaian kejadian yang terekam, korban juga disebut sempat dilempari menggunakan batu.
Beredarnya video membuat kasus tersebut cepat menyita perhatian masyarakat. Kekerasan yang terjadi secara terbuka menimbulkan keprihatinan, terlebih insiden bermula dari persoalan yang relatif sepele sebelum berkembang menjadi dugaan tindak pidana.
Polisi Bergerak, Tiga Orang Diamankan
Setelah menerima informasi dan laporan masyarakat, Polsek Manggis bergerak melakukan penyelidikan. Tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kejadian tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.
Penyidik tidak langsung menetapkan seluruh orang yang diamankan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk memilah secara jelas siapa yang diduga melakukan kekerasan dan siapa yang hanya berada atau mengetahui kejadian tersebut.
Hasil pemeriksaan akhirnya mengarah kepada EGL dan RUB.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan satu orang lainnya tidak ditemukan cukup bukti ikut melakukan pengeroyokan sehingga ditempatkan sebagai saksi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pidana berjalan berdasarkan bukti dan peran individual, bukan semata-mata asumsi akibat keberadaan seseorang di tempat kejadian.
Kadus Benarkan Kejadian
Kepala Dusun Pangitebel, I Gede Darma, turut membenarkan adanya kejadian pengeroyokan tersebut.
Menurutnya, peristiwa terjadi di sekitar kawasan SPBE Pangitebel.
Keterangan tersebut memperkuat informasi mengenai lokasi kejadian yang kemudian menjadi perhatian warga setelah rekaman kekerasan beredar di media sosial.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana perselisihan yang bermula dari tindakan di jalan dan adu mulut dapat berubah menjadi perkara serius ketika kekerasan fisik digunakan sebagai jalan penyelesaian.
Terlebih dalam rekaman yang beredar terdapat dugaan penggunaan batu untuk menyerang korban. Polisi perlu mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang melempar batu, serta sejauh mana masing-masing tindakan berhubungan dengan luka yang dialami korban.
Ancaman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
Menurut keterangan Kapolsek Manggis, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Dengan penetapan tersebut, EGL dan RUB kini harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum.
Penahanan terhadap keduanya juga menandai bahwa penanganan perkara telah bergerak ke tahap penyidikan terhadap tersangka. Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas pemeriksaan sebelum perkara diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengaruh minuman keras, provokasi di jalan maupun perselisihan verbal tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Perbedaan pendapat atau adu mulut semestinya dapat dihentikan tanpa harus berujung pada pengeroyokan. Ketika kekerasan dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban terluka, persoalan yang semula sederhana dapat berubah menjadi perkara pidana dengan konsekuensi serius.
Video Viral Jadi Sorotan Publik
Viralnya rekaman pengeroyokan membuat peristiwa di Pangitebel tersebut tidak lagi hanya menjadi persoalan antara korban dan para terduga pelaku. Masyarakat ikut menyaksikan bagaimana sebuah konflik dapat meningkat menjadi kekerasan dalam waktu singkat.
Namun, rekaman media sosial tetap harus ditempatkan sebagai bagian dari informasi yang perlu diverifikasi dan diuji bersama bukti lainnya. Penentuan siapa yang bertanggung jawab secara pidana tetap berada dalam proses penyidikan dan selanjutnya diuji melalui proses peradilan.
Polisi kini memiliki tugas untuk menuntaskan perkara secara profesional dan transparan, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka dapat diuraikan secara jelas dalam berkas perkara.
Kecepatan Polsek Manggis melakukan penyelidikan hingga menetapkan tersangka patut diikuti dengan ketelitian dalam pemberkasan, sehingga perkara tidak berhenti sebatas viral di media sosial tetapi memperoleh kepastian hukum.
Saat ini EGL dan RUB telah ditahan di Mapolsek Manggis, sementara satu orang lainnya berstatus saksi.
Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus pengeroyokan di Pangitebel tersebut kini menjadi pelajaran bahwa emosi sesaat dapat membawa konsekuensi panjang. Berawal dari dugaan geber motor, berlanjut adu mulut, lalu pecah pengeroyokan, kini dua orang harus berhadapan dengan proses hukum dan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
