DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Dugaan aktivitas penyimpanan hingga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah bangunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, mulai menjadi sorotan.
Bangunan yang berdasarkan informasi awal disebut diperuntukkan bagi kegiatan adat dan kepentingan masyarakat itu kini diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan BBM. Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sebatas penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan, tetapi dapat merembet ke persoalan perizinan usaha migas, keselamatan, lingkungan hidup, hingga pemanfaatan kawasan Tahura.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM yang berada di lokasi diduga tidak sekadar disimpan. BBM disebut-sebut secara rutin disalurkan dari darat menuju laut untuk memenuhi kebutuhan kapal feri berukuran kecil maupun kapal lainnya dengan kapasitas berbeda-beda.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari.
Sumber dari kalangan wartawan menyebut aktivitas itu diduga dikelola oleh seseorang bernama Andik, yang disebut berasal dari Lombok dan berdomisili di Denpasar.
Sumber tersebut juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas Andik mendapat dukungan atau “backup” dari beberapa oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Namun, informasi mengenai keterlibatan Andik maupun dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi kegiatan tersebut masih harus diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat berwenang. Status hukum seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi sumber. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) justru didorong segera melakukan pengecekan agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi tudingan liar.
Jika Benar Gudang BBM, Mana Izinnya?
Pertanyaan paling mendasar adalah: apakah lokasi tersebut secara hukum diperbolehkan digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan BBM?
Jika memang berlangsung kegiatan penyimpanan, pengangkutan ataupun niaga BBM secara komersial, aparat perlu memeriksa legalitas kegiatan tersebut berdasarkan rezim hukum minyak dan gas bumi.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku dan telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kegiatan usaha hilir migas mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga.
Karena itu, keberadaan BBM dalam jumlah besar di suatu lokasi—jika benar digunakan sebagai bagian dari kegiatan usaha—tidak cukup hanya dijelaskan sebagai “tempat penyimpanan”.
APH dan instansi teknis harus memastikan siapa pemilik BBM, dari mana BBM diperoleh, jenis BBM apa yang disimpan, berapa volumenya, bagaimana dokumen pembeliannya, kendaraan apa yang mengangkutnya, serta kepada siapa BBM tersebut dijual atau disalurkan.
Lebih jauh, perlu diperiksa apakah kegiatan penyimpanan, pengangkutan maupun niaganya telah memenuhi Perizinan Berusaha yang diwajibkan.
Pelanggaran Tidak Otomatis Pidana, tetapi Bisa Berujung Pidana
Aspek hukum persoalan ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Berdasarkan perubahan UU Migas dalam rezim Cipta Kerja, kegiatan usaha hilir tanpa Perizinan Berusaha pada dasarnya dapat dikenai sanksi administratif, antara lain penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan pemerintah.
Namun, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana apabila kegiatan usaha hilir tanpa Perizinan Berusaha tersebut mengakibatkan korban atau kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan.
Ketentuan Pasal 53 UU Migas sebagaimana telah diubah mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar apabila kegiatan usaha hilir tanpa Perizinan Berusaha menimbulkan akibat tersebut.
Artinya, APH tidak seharusnya buru-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana hanya berdasarkan keberadaan BBM. Tetapi APH juga tidak patut diam. Justru pemeriksaan dokumen, lokasi, fasilitas penyimpanan, pola distribusi dan dampaknya diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif atau unsur tindak pidana.
Jika BBM Bersubsidi, Ancaman Bisa 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Persoalan akan menjadi jauh lebih serius apabila BBM yang diduga disimpan atau disalurkan tersebut ternyata merupakan BBM bersubsidi dan/atau BBM yang penyediaan serta pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah, kemudian ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga.
Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah melalui ketentuan Cipta Kerja mengancam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas dan/atau LPG yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Karena itu, asal-usul BBM menjadi kunci.
Apakah BBM dibeli melalui jalur resmi? Apakah merupakan BBM nonsubsidi untuk kebutuhan industri atau kapal? Apakah terdapat dokumen pengangkutan dan penyaluran? Atau justru ditemukan penyimpangan alokasi BBM tertentu?
Semua pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan resmi.
Kawasan Tahura Bukan Lokasi yang Bisa Digunakan Sembarangan
Persoalan berikutnya adalah status kawasan.
Apabila lokasi tersebut benar berada di dalam kawasan Tahura dan merupakan kawasan hutan yang tunduk pada ketentuan kehutanan, pemanfaatannya tentu tidak dapat diperlakukan seperti lahan komersial biasa.
UU Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan dan melarang penggunaan kawasan tanpa kewenangan atau izin yang dipersyaratkan. Penjelasan UU Kehutanan bahkan menerangkan bahwa menggunakan kawasan hutan mencakup pemanfaatan kawasan tanpa izin pejabat berwenang atau penggunaan kawasan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Karena itulah instansi kehutanan dan pengelola Tahura perlu turun langsung.
Pertanyaannya: apa status persis lahan tersebut? Siapa yang memberikan hak penggunaan bangunan? Apa peruntukannya? Apakah diperbolehkan menyimpan BBM? Apakah ada persetujuan perubahan pemanfaatan?
Jangan sampai bangunan yang diberikan atau dibangun untuk kepentingan sosial, adat maupun masyarakat kemudian secara diam-diam berubah menjadi fasilitas kegiatan komersial berisiko tinggi.
Risiko Kebakaran dan Pencemaran Tak Bisa Dianggap Sepele
BBM merupakan material yang memiliki risiko keselamatan tinggi. Penyimpanan dalam jumlah besar membutuhkan fasilitas, prosedur, jarak aman dan sistem penanganan keadaan darurat yang memadai.
Apalagi jika lokasi berada dekat permukiman, kawasan mangrove, perairan atau lingkungan konservasi.
Kebocoran BBM dapat mencemari tanah maupun perairan. Sementara kesalahan penyimpanan atau pemindahan BBM berpotensi memicu kebakaran.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup—yang juga telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja—mengatur instrumen pencegahan, pengawasan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana terkait pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Namun penerapan pasal pidana lingkungan harus didasarkan pada fakta mengenai pencemaran, kerusakan, kesengajaan atau kelalaian serta unsur-unsur lain yang dipersyaratkan undang-undang, bukan sekadar asumsi.
Karena itu, DLHK maupun instansi lingkungan terkait juga layak dilibatkan dalam pemeriksaan lokasi.
APH Jangan Tunggu Gudang Terbakar
Inilah yang menjadi sorotan.
Jika aktivitas tersebut memang berlangsung rutin, bagaimana pengawasannya selama ini?
Apakah tidak pernah ada petugas yang mengetahui kendaraan keluar-masuk membawa BBM? Apakah aktivitas pemindahan BBM dari darat menuju kapal tidak pernah terpantau? Atau sebenarnya seluruh aktivitas tersebut legal dan memiliki dokumen lengkap?
Publik berhak memperoleh jawaban.
Jangan sampai aparat baru memasang garis polisi ketika gudang sudah terbakar.
Jangan menunggu BBM tumpah ke perairan.
Jangan menunggu warga menjadi korban.
Dan yang paling penting, jangan menunggu persoalan viral terlebih dahulu baru semua instansi berlomba-lomba turun ke lapangan.
Penegakan hukum semestinya bekerja berdasarkan informasi, fakta dan bukti, bukan berdasarkan jumlah tayangan di media sosial.
Kapolresta Denpasar dan Instansi Terkait Diminta Turun
Kapolresta Denpasar bersama jajaran terkait patut segera melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, pengelola Tahura, instansi kehutanan, lingkungan hidup serta instansi yang berwenang di bidang migas.
Pemeriksaan setidaknya perlu memastikan legalitas bangunan dan status lahan; identitas pengelola; jenis dan volume BBM; asal-usul serta dokumen pembelian BBM; Perizinan Berusaha penyimpanan, pengangkutan dan niaga bila dipersyaratkan; tujuan penyaluran BBM; kapal penerima; fasilitas keselamatan; serta potensi dampak terhadap Tahura dan perairan sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran administratif, jalankan sanksi administratif.
Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum.
Jika ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau BBM penugasan pemerintah, telusuri rantai distribusinya sampai ke sumber.
Dan apabila benar terdapat pihak yang mencoba melindungi aktivitas ilegal dengan memanfaatkan profesi, jaringan atau kedekatan dengan pihak tertentu, dugaan tersebut juga harus dibuktikan secara profesional.
Sebaliknya, apabila setelah diperiksa ternyata seluruh kegiatan mempunyai izin, sumber BBM legal, penggunaan bangunan diperbolehkan dan seluruh standar keselamatan maupun lingkungan dipenuhi, hasil pemeriksaan itu juga sebaiknya disampaikan secara terbuka.
Keterbukaan akan melindungi masyarakat sekaligus mencegah seseorang dihakimi hanya berdasarkan dugaan.
Hukum Tidak Boleh Kalah oleh “Backup”
Pernyataan sumber mengenai dugaan adanya sejumlah oknum wartawan yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut tentu merupakan informasi serius, tetapi tetap membutuhkan pembuktian.
Profesi wartawan tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun.
Pers juga tidak semestinya digunakan sebagai tameng untuk melindungi kegiatan yang melanggar hukum. Sebaliknya, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
Karena itu, apabila dugaan “backup” tersebut tidak benar, nama profesi wartawan juga harus dibersihkan dari tuduhan. Tetapi jika aparat menemukan bukti adanya pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pemeriksaan atau penegakan hukum, perbuatannya harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, persoalan dugaan gudang BBM di kawasan Tahura Sesetan ini sebenarnya mudah diuji.
Datangi lokasinya. Periksa tangkinya. Catat volume BBM-nya. Periksa sumber BBM. Cek izin usahanya. Telusuri kendaraan pengangkut. Identifikasi kapal penerima. Periksa status bangunan dan kawasan.
Dari sana publik akan mengetahui apakah kegiatan tersebut legal atau justru menyimpan persoalan hukum.
APH tidak perlu menunggu gaduh.
Tidak perlu menunggu video viral.
Tidak perlu menunggu terjadi kebakaran atau pencemaran.
Sebab jika dugaan ini benar dan aktivitas telah berlangsung setiap hari, pertanyaan berikutnya justru lebih besar:
siapa yang mengawasi selama ini?
Kini publik menunggu langkah nyata.
Kapolresta Denpasar dan instansi terkait: turun, periksa, buka fakta. Jika legal, sampaikan. Jika melanggar, tindak. Jangan tunggu Tahura Sesetan viral terlebih dahulu baru hukum bergerak.
