SERGAI || Jejak-indonesia.id – Publik dan masyarakat Sergai menyoroti tajam dugaan praktik penyalahgunaan dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Provinsi Sumatra Utara Wilayah Hukum Polda Sumut Praktik yang diduga melibatkan jaringan terorganisir ini dinilai sangat merugikan masyarakat banyak luas, khususnya para pengemudi truk ekspedisi dan warga lokal yang kesulitan mendapatkan hak BBM subsidi mereka.yang mereka gunakan kini Habis Sudah Di Sedot Para Mapian Permainan Penimbunan BBM Solar Yang Dilakukan Seorang Pemuda
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan aktivitas ilegal ini secara rutin terjadi di dua titik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Lokasi pertama berada di SPBU 14.206.190, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Lokasi kedua terpantau di SPBU 14.205.1139, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, milik Atek, dan lokasi ketiga di SPBU 142051106 Seijenggi Kecamatan Perbaungan yang juga pemiliknya berinama Atek. Modus Operandi Terjadwal.
Para pelaku diduga menjalankan aksinya pada jam-jam tertentu yang ditengarai telah dikoordinasikan terlebih dahulu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengerahkan armada berupa 5 hingga 6 unit mobil boks serta kendaraan jenis L300. Kendaraan-kendaraan tersebut mengantre secara berkala di depan dispenser pengisian dengan nilai transaksi fantastis, berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3 juta per armada dalam sekali pengisian, bahkan dilakukan berulang ulang setiap harinya tanpa ada batas.
Di SPBU Firdaus, aktivitas pengisian tersebut dilaporkan kerap berlangsung selepas waktu Magrib atau Isya. Sementara di SPBU Suka Damai, pergerakan serupa bergeser pada malam dini hari hingga menjelang subuh, hal sama diduga juga berlangsung di SPBU Seijenggi kabuoaten Sergai
Dugaan Keterlibatan Jaringan Lintas Wilayah Aktivitas di lapangan disinyalir dikoordinasikan oleh oknum berinisial UM alias Umar yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, dan Umar bertindak sebagai pelaksana lapangan, dengan sokongan pendanaan yang diduga kuat berasal dari oknum berinisial DV, alias David. Minyak solar subsidi yang berhasil dikumpulkan tersebut kemudian diduga diangkut menuju sebuah gudang penampungan di kawasan Helvetia, kita Medan Sumatra utara, yang ditengarai milik oknum berinisial AC alias Acik atau HN, alias Hendro.
Bebasnya pergerakan armada ini di lapangan memicu pertanyaan besar dari publik terkait fungsi pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Muncul spekulasi di tengah masyarakat bahwa lemahnya penindakan disebabkan oleh adanya dugaan aliran dana atau koordinasi informal ke pihak terkait, bahkan rumornya pihak oknum di Polres Sergai diduga tuto mata dan mendapat setoran sehingga praktik ini terkesan dibiarkan tanpa hambatan. Di sisi lain, manajemen kedua SPBU tersebut juga dinilai melanggar Standard Operating Procedure (SOP) Pertamina karena diduga sengaja memprioritaskan pelangsir BBM subsidi Kapolda Sumut Irjen pol Whisnu segera bertindak dengan ada nya penimbunan. Minyak BBM Jenis Solar agar segera di
tuntas
Merespons keresahan yang terus meluas, Publik Kapolda Sumut Segera bertindak agar tidak ada LG keresahan masyarakat Sergai atau pun supir supir lain nya
1. Mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, menangkap para aktor lapangan, penyandang dana, hingga membongkar gudang penampungan di kawasan Helvetia sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
2. Mendesak PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi seberat-beratnya, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU), terhadap SPBU 14.206.190 dan SPBU 14.205.1139 jika terbukti mengalirkan solar subsidi kepada pihak yang tidak berhak.
Praktik ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena secara nyata mencekik hajat hidup orang banyak dan merusak tatanan distribusi energi berkeadilan.
