JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan 16 tersangka dalam kasus sindikat lintas provinsi pembuat dan pengedar meterai palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,03 triliun. Ia meminta penelusuran mendalam terhadap aliran dana serta aktor intelektual di balik jaringan kejahatan tersebut.
“Aktor intelektual atau pemodalnya harus diungkap sepenuhnya. Mengingat pemalsuan meterai ini merupakan kejahatan terorganisir yang terus berulang, tindakan tegas harus dilakukan sampai ke tingkat elit atau pemimpin sindikat,” tegas Abdullah di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, kepolisian bersama Direktorat Jenderal Pajak perlu menelusuri secara menyeluruh aliran uang hasil kejahatan tersebut, termasuk menyelidiki potensi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia juga mendesak pengungkapan sindikat pemalsuan meterai lainnya yang diduga masih beroperasi di luar jaringan yang telah dibongkar.
“Siapa yang menerima dan menikmati keuntungan tersebut? Apakah dana itu dialihkan menjadi aset tertentu? Jika ditemukan indikasi, dalami juga dugaan TPPU-nya,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, Abdullah juga mengusulkan penguatan edukasi publik guna mencegah peredaran meterai palsu lebih luas. Masyarakat diharapkan mampu membedakan keaslian meterai, antara lain dengan memeriksa kualitas kertas, hologram, hingga mikroteks yang tertera.
“Saya menilai sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat maupun edukasi langsung kepada masyarakat masih belum cukup masif. Hal ini perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat pemalsuan meterai lintas provinsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,03 triliun. Operasi penindakan dilakukan secara serentak dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum: DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen tegas kepolisian bersama Ditjen Pajak dalam melindungi penerimaan negara serta memutus rantai kejahatan pemalsuan dari hulu hingga ke hilir.
“Penyidik berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan pembagian peran yang sangat terstruktur,” ungkap Dekananto di Jakarta, Rabu.
Ke-16 tersangka tersebut mencakup produsen (B), distributor (RC), kurir (M), pendaur ulang (TA dan RTP), serta 11 tersangka lainnya yang berperan sebagai penjual (IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO).
