JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa Haniv akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini bermula sejak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani pada 12 Februari 2025. Haniv resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025. Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam perkara tersebut, Haniv diduga menerima gratifikasi yang terdiri dari beberapa bentuk, di antaranya dana untuk penyelenggaraan fashion show milik brand anaknya sebesar Rp700 juta, penerimaan dalam bentuk valuta asing senilai Rp10 miliar, serta penempatan dana pada deposito BPR sebesar Rp10 miliar.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selama proses penyidikan berlangsung, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara, antara lain Hadi Sutrisno (Pemeriksa Pajak Madya KPP Pratama Sleman), Ohim (Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo), Otik Rostiana (Direktur Utama PT Bahari Buana Citra 1998–2019), serta Rita Kusumandari.
