LAMANDAU || Jejak-indonesia.id – Polres Lamandau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkotika di wilayah Kabupaten Lamandau. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Lamandau berhasil mengamankan 10 unit kendaraan roda dua serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.216,19 gram atau sekitar 1,2 kilogram Rabu (19/08/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjukkan keseriusan Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, petugas mengamankan tiga bungkus plastik berukuran besar berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor 1.216,19 gram (1,2kg).
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp490 ribu, satu unit telepon seluler, serta satu unit kendaraan roda dua jenis Honda berwarna hitam.
Sementara dalam pengungkapan kasus curanmor, Polres Lamandau berhasil mengamankan 10 kendaraan roda dua dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lamandau. Kendaraan tersebut terdiri dari beberapa jenis, di antaranya Honda Supra, Honda Beat, Honda MegaPro, Yamaha Jupiter, Yamaha Vixion, dan Honda Supra 125 X.
Dari 10 kendaraan yang diamankan, dua unit di antaranya telah diketahui memiliki laporan polisi terkait kasus kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Bulik. Sementara delapan kendaraan lainnya ditemukan dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lamandau dan masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana yang terjadi.
Sejumlah kendaraan tersebut ditemukan dari berbagai lokasi, antara lain Jalan Sudiro Kecamatan Bulik, depan Kantor Dukcapil, Simpang Dinsos, kawasan Showroom Bundaran Burung, Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Sekoban Kecamatan Lamandau, Kecamatan Delang, hingga kawasan Simpang Polres Lamandau.
Pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa Polres Lamandau tidak hanya melakukan penindakan terhadap tindak pidana konvensional, tetapi juga terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang dapat mengancam masyarakat dan generasi muda.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi masyarakat, serta mengembangkan setiap temuan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna mengungkap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam tindak pidana.
Polres Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum, patroli, penyelidikan, dan deteksi dini guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan serta mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Lamandau.
Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan, serta tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindak pencurian, maupun dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan ini menjadi komitmen nyata Polres Lamandau untuk terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberantas kejahatan dan narkotika, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamandau. (Hms)
