MINAHASA TENGGARA || Jejak-indonesia.id — Aktivitas pertambangan di wilayah Soyowan, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan masyarakat. Informasi yang berkembang menyebut adanya aktivitas pertambangan yang diduga berkaitan dengan seorang pria berinisial AK alias Andre Kaligis, yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara aktif.
Dugaan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan publik, khususnya mengenai legalitas kegiatan pertambangan, status lahan, dokumen perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan apakah kegiatan pertambangan di wilayah Soyowan telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
Apabila aktivitas tersebut terbukti berjalan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum, persoalannya dapat menyentuh aspek penegakan hukum pertambangan, perlindungan lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara.
Sorotan publik juga tertuju pada sosok AK yang disebut sebagai praktisi hukum. Namun demikian, informasi mengenai keterkaitan AK dengan aktivitas pertambangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap lokasi yang dimaksud, termasuk mengecek perizinan pertambangan, legalitas lahan, dokumen lingkungan, pemegang izin, serta pihak yang menjalankan kegiatan operasional.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan tersebut ternyata telah memiliki legalitas lengkap, pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dasar legalitas kegiatan tersebut.
Prinsipnya, profesi maupun status sosial seseorang tidak boleh menjadi ukuran dalam proses penegakan hukum. Semua pihak harus memperoleh perlakuan yang sama berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pihak Polres Minahasa Tenggara maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Soyowan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan informasi dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut, bukan vonis ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi AK maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM REDAKSI
