JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Kementerian Sekretariat Negara secara resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 yang mengatur secara rinci mulai dari waktu pelaksanaan, ketentuan pakaian, hingga susunan acara upacara di seluruh tingkatan instansi tanah air maupun perwakilan Indonesia di luar negeri.
Berikut susunan resmi upacara peringatan 17 Agustus 2026 sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut:
Susunan Acara Upacara Peringatan 17 Agustus 2026
Tahap Persiapan
– 06.45 — Pasukan upacara memasuki lapangan upacara
– 06.50 — Komandan Pasukan menyiapkan barisan
– 06.52 — Komandan Upacara memasuki lapangan upacara
Tahap Pendahuluan
– 06.57 — Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara
– 06.58 — Laporan Perwira Upacara
– 06.59 — Inspektur Upacara tiba di tempat upacara
Tahap Pokok
– 07.00 — Penghormatan kepada Inspektur Upacara
– 07.01 — Laporan Komandan Upacara
– 07.03 — Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
– 07.13 — Mengheningkan Cipta
– 07.15 — Pembacaan naskah Pancasila
– 07.16 — Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– 07.19 — Pembacaan Naskah Proklamasi
– 07.20 atau menyesuaikan — Acara tambahan, seperti penganugerahan tanda kehormatan atau kegiatan lainnya (apabila diadakan)
– Menyesuaikan — Pembacaan doa
– Menyesuaikan — Laporan Komandan Upacara
– Menyesuaikan — Penghormatan kepada Inspektur Upacara
– Menyesuaikan — Inspektur Upacara meninggalkan lapangan upacara
– Menyesuaikan — Laporan Perwira Upacara
– Menyesuaikan — Komandan Upacara membubarkan pasukan
– Menyesuaikan — Upacara dinyatakan selesai
Ketentuan Pelaksanaan Berdasarkan Tingkatan
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di tingkat nasional akan dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pelaksanaan di berbagai lingkungan instansi diatur sebagai berikut:
– Sekretariat Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga, dan BUMN — Melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB.
– Pemerintah Daerah dan BUMD — Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, dimulai pukul 07.00 waktu setempat.
– Kantor Perwakilan/Lembaga Vertikal di Daerah — Mengikuti upacara yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
– Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri — Melaksanakan upacara secara luring dengan menyesuaikan waktu setempat.
Dalam surat edaran tersebut juga diharapkan agar seluruh pelaksanaan upacara di instansi pusat maupun daerah dapat diselesaikan sebelum dimulainya Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka. Dengan demikian, seluruh pejabat dan pegawai diharapkan dapat turut menyaksikan siaran langsung upacara puncak peringatan kemerdekaan bangsa tersebut dari tempat masing-masing.
