MANDAILING NATAL || Jejak-indonesia.id — SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan informasi awal kepada Satgas PETI terkait dugaan keberadaan tong pengolahan emas di kawasan Panyabungan Jae/Sawah Hasahatan.
Informasi tersebut mencakup titik lokasi serta sejumlah nama berinisial A.H., H., S., dan kawan-kawan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Informasi itu disampaikan sebagai bahan bagi Satgas PETI untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan langsung di lapangan, khususnya menjelang agenda penertiban yang disebut akan dilakukan pada 18 Agustus 2026.
SATMA AMPI Madina juga menyebut adanya informasi yang mengaitkan kelompok berinisial tersebut dengan karyawan aktif Masmining. Namun, pihak SATMA AMPI menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas informasi awal dan belum dapat dianggap sebagai fakta atau kesimpulan hukum sebelum dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
“Kami memberikan informasi ini kepada Satgas PETI agar jangan sampai ada alasan tidak mengetahui lokasi. Nama kelompok dan titik lokasinya sudah kami sampaikan. Tinggal Satgas membuktikan di lapangan,” tegas Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh meminta agar penertiban dugaan aktivitas PETI tidak berhenti pada penghentian sementara.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya aktivitas pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin, aparat perlu mengambil langkah sesuai ketentuan hukum serta memastikan aktivitas tersebut tidak kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.
“Kalau tanggal 18 hanya datang, menghentikan aktivitas sementara, lalu beberapa hari kemudian tong kembali beroperasi, untuk apa penertiban dilakukan? Kalau terbukti ilegal, bongkar fasilitasnya dan tutup total,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri pemilik, pengelola, pemodal, pekerja, asal material, hingga pihak yang menerima atau membeli hasil pengolahan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
SATMA AMPI Madina turut mengingatkan aparat untuk memperhatikan ketentuan pidana dalam UU Minerba, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin maupun aktivitas terkait mineral yang tidak berasal dari sumber berizin.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin. Sementara Pasal 161 mengatur perbuatan terkait penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
“Jadi jangan hanya melihat tongnya. Kalau memang terbukti ada kegiatan ilegal, telusuri seluruh mata rantainya. Siapa pemiliknya, siapa pengelolanya, siapa yang memasok material dan ke mana hasil emasnya pergi. Semua harus terang,” tegas Muhammad Saleh.
SATMA AMPI Madina berharap agenda penertiban pada 18 Agustus benar-benar menjadi momentum untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan fakta di lapangan.
Muhammad Saleh menegaskan, pihaknya tidak meminta seseorang diproses tanpa bukti. Namun, ia meminta aparat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
“Kami tidak meminta orang dihukum tanpa bukti. Kami meminta aparat turun, periksa, buktikan, dan bertindak sesuai hukum. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau terbukti ilegal, jangan berhenti pada teguran—proses dan tutup aktivitasnya,” pungkasnya.
Hingga informasi ini disampaikan, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil penyelidikan dan bukti hukum yang sah.
(TIM)
