Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Wali Kota Pasuruan Serahkan Bantuan RTLH 2026: 150 Rumah Diperbaiki, Total Anggaran Rp2,625 Miliar

1786596925755

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Pemerintah Kota Pasuruan kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan program bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2026. Penyerahan bantuan secara simbolis dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo atau yang akrab disapa Mas Adi, di kediaman salah satu penerima manfaat di wilayah Blandongan, Kota Pasuruan, pada Rabu (12/8).

Tahun ini, pemerintah kota mengalokasikan anggaran dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pasuruan 2026 dengan total nilai Rp2.625.000.000 untuk merenovasi sebanyak 150 unit rumah yang belum memenuhi standar kelayakan huni. Dalam kesempatan tersebut, bantuan diserahkan secara simbolis kepada lima perwakilan warga yang berhak menerima manfaat.

Kepala pelaksana program, Akung Novijanto, menjelaskan bahwa setiap penerima memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp17.500.000, dengan rincian: Rp5.250.000 dialokasikan untuk biaya upah tenaga tukang, dan Rp12.250.000 diperuntukkan bagi pembelian bahan bangunan guna menunjang perbaikan struktur rumah.

Turut hadir menyaksikan kegiatan ini Wakil Wali Kota Pasuruan, Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta Lurah setempat.

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah merespons kebutuhan mendasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak.

“Alhamdulillah, pada tahun 2026 ini kita dapat merealisasikan bantuan bagi 150 rumah tidak layak huni, sebagai bagian dari tanggung jawab kita menjawab kebutuhan masyarakat akan hunian yang aman dan sehat,” ujar Mas Adi.

Dijelaskan pula, ke-150 penerima manfaat tersebar merata di empat kecamatan yang ada di wilayah Kota Pasuruan. Bantuan ini difokuskan pada perbaikan struktur dan infrastruktur dasar rumah agar dapat berfungsi sebagai tempat tinggal yang sehat, aman, dan nyaman.

“Seluruh penerima telah diseleksi berdasarkan kriteria dan data yang telah ditetapkan, sehingga bantuan ini dapat tepat sasaran. Perlu kami sampaikan pula, agar bantuan ini dapat dinikmati secara adil dan merata, penerima baru berhak mendapatkan bantuan serupa kembali setelah kurun waktu minimal sepuluh tahun sejak bantuan pertama diterima,” tegasnya.

Kepada seluruh penerima manfaat, Mas Adi berpesan agar senantiasa merawat dan menjaga kebersihan hunian yang telah diperbaiki, serta memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf hidup keluarga.

“Rawatlah rumah ini dengan baik, jaga kebersihannya, dan manfaatkan segenap fasilitas yang ada. Langkah ini merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk turut mengentaskan kemiskinan dari sisi pemenuhan kebutuhan dasar tempat tinggal,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa kondisi tempat tinggal merupakan salah satu indikator sederhana namun nyata dalam mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Meskipun dengan keterbatasan anggaran daerah, pemerintah tetap berupaya maksimal untuk mewujudkan hak setiap warga atas hunian yang layak.

Terakhir, Mas Adi turut mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian dan kebersihan lingkungan hidup, mengingat Kota Pasuruan telah berhasil meraih predikat wilayah Bebas Buang Air Besar Sembarangan atau Open Defecation Free (ODF).

“Kita sudah mencapai status ODF, maka penting bagi kita semua untuk terus menjaga dan merawat apa yang telah kita miliki bersama, demi kenyamanan dan kesehatan kita semua,” pungkas Mas Adi mengakhiri arahannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!