Dugaan Peredaran Okerbaya di Balung Jember Disorot, Kasat Resnarkoba dan Kapolres Diminta Tindak Tegas Sesuai Hukum
JEMBER || Jejak-indonesia.id — Dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan. Informasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi lokasi serta foto sejumlah tablet berwarna kuning yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tanpa kewenangan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam dokumentasi, lokasi tersebut berada di kawasan Wetan Kali, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember. Kendati demikian, jenis dan kandungan tablet tidak dapat dipastikan hanya melalui foto, sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap barang bukti oleh pihak berwenang, termasuk verifikasi dan pengujian apabila diperlukan.
Peredaran obat keras tidak dapat dilakukan secara sembarangan. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa praktik kefarmasian, termasuk produksi, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pelayanan kefarmasian, harus dilakukan sesuai ketentuan dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Lebih lanjut, Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur bahwa apabila seseorang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan sediaan farmasi berupa obat keras, ancaman pidananya dapat berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, ketentuan mengenai penyerahan obat juga diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Obat keras pada prinsipnya hanya dapat diserahkan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang berdasarkan resep pada fasilitas pelayanan kefarmasian, dengan pengecualian tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, apabila hasil penyelidikan kepolisian nantinya menemukan bahwa tablet tersebut benar merupakan obat keras dan terdapat aktivitas penjualan atau pendistribusian oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, maka dugaan tersebut perlu diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jember diharapkan segera melakukan langkah penyelidikan secara profesional dan terukur.
Penyelidikan penting dilakukan untuk memastikan asal-usul obat, kandungan dan klasifikasinya, legalitas peredaran, pihak yang menjual, pemasok, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi.
Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku di tingkat penjualan, tetapi juga menelusuri rantai pasokan hingga pemasok atau pihak lain yang terlibat, sesuai hasil penyidikan.
Kapolres Jember juga diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap informasi masyarakat tersebut. Penanganan dugaan peredaran obat keras harus dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan informasi atau foto yang beredar.
Masyarakat tentu berharap wilayah Balung tidak menjadi ruang yang memberikan kesempatan bagi peredaran obat keras secara ilegal, khususnya apabila aktivitas tersebut berpotensi menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.
“Jika benar ditemukan adanya penjualan obat keras tanpa kewenangan, kami berharap ditindak tegas sesuai hukum. Jangan hanya penjual di lapangan yang diperiksa, tetapi telusuri juga dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya,” demikian harapan masyarakat.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini merupakan informasi awal mengenai dugaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang tetap harus ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan transaksi obat keras dapat memberikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan verifikasi dan tindakan sesuai prosedur.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Jember, khususnya jajaran yang menangani tindak pidana terkait obat dan sediaan farmasi: apakah dugaan peredaran obat keras di kawasan Balung tersebut akan segera ditelusuri hingga ke sumber pasokannya?
Redaksi
