Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang US$271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah tuduhan telah memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau setara sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut seusai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Di hadapan media, Yaqut menyatakan sama sekali tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diduga menjadi aliran keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.
“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” tegasnya.
Menurut Yaqut, terdapat pihak-pihak tertentu yang sejak awal berinisiatif mencari keuntungan dari mekanisme kuota haji tambahan, dan praktik tersebut dinilainya telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia juga menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut-sebut berada di balik aliran dana tersebut.
Oleh karena itu, politisi kelahiran Rembang ini mendesak agar para pihak — termasuk PIHK yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak wajar dari pengalokasian kuota haji khusus — turut dihadirkan dan diperiksa di persidangan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
“Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya, itulah yang harus dihadirkan di sini,” pungkas Yaqut.
Sebelumnya, tim penuntut umum jaksa KPK dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa Yaqut diduga ikut serta mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 guna memenuhi permintaan dari asosiasi PIHK. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan didasari adanya praktik penerimaan biaya percepatan kuota dari calon jemaah.
Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan disebutkan secara eksplisit bahwa terdakwa Yaqut Cholil Qoumas diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500.
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di ruang sidang.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Yaqut berjanji akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada jalur hukum yang berlaku.
