Jaksa Geledah Dinkes Tabanan, Anggaran BBM, Pelumas hingga Makan-Minum 2023–2025 Dibidik
TABANAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai bergerak intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan. Tim penyidik menggeledah kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Tak tanggung-tanggung, penyidikan tersebut menyasar pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Langkah paksa tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara setelah kejaksaan resmi meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026. Empat hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dipelajari dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan para saksi.
«“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Nuriyanto dalam keterangan tertulis.»
Tiga Tahun Anggaran Jadi Fokus Penyidikan
Perkara ini menarik perhatian karena anggaran yang ditelusuri tidak hanya berasal dari satu tahun anggaran. Penyidik mendalami pengelolaan belanja BBM, pelumas, serta makan dan minum selama periode 2023, 2024 hingga 2025.
Dengan rentang tersebut, penyidik berpeluang menelusuri rangkaian dokumen mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, transaksi dan pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dokumen yang diperoleh saat penggeledahan dapat menjadi bagian penting untuk menguji apakah realisasi belanja sesuai dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini Kejari Tabanan belum mengungkap secara terperinci nilai keseluruhan anggaran yang sedang diperiksa, besaran dugaan kerugian keuangan negara, maupun modus yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.
Karena itu, pertanyaan mengenai berapa nilai anggaran yang sedang dibidik, bagaimana dugaan penyimpangannya terjadi, serta siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran masih menunggu hasil penyidikan.
Belum Ada Tersangka
Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejari Tabanan menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum.
Artinya, sampai saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk membuat terang perkara tersebut. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baru akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Nuriyanto menegaskan proses tersebut masih terus berjalan.
«“Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” jelasnya.»
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penggeledahan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pejabat maupun pegawai tertentu di lingkungan Dinkes Tabanan.
Dokumen Diamankan, Aliran Anggaran Menunggu Dibuka
Pengamanan sejumlah dokumen membuat penyidikan perkara ini memasuki fase penting. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan antara perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja tersebut.
Apakah persoalan berada pada tahap perencanaan dan penganggaran, realisasi pembelian BBM dan pelumas, belanja makan-minum, pembayaran, atau pertanggungjawaban administrasi, belum dijelaskan secara resmi oleh kejaksaan.
Begitu pula mengenai kemungkinan adanya transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya ataupun dugaan kerugian keuangan negara. Seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Yang jelas, keputusan penyidik Pidsus melakukan penggeledahan menunjukkan perkara tersebut kini ditangani pada tahap penyidikan dan aparat sedang mencari serta memperkuat alat bukti.
Siapa Bertanggung Jawab? Penyidikan yang Akan Menjawab
Kasus ini pun membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan penggunaan anggaran publik di lingkungan Dinkes Tabanan selama periode 2023–2025.
Apabila nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, penyidik tentunya harus mengurai secara terang pihak yang memiliki kewenangan, pihak yang melaksanakan kegiatan, pihak yang melakukan verifikasi maupun pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut—jika memang terbukti ada.
Sebaliknya, setiap pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan sebaliknya.
Kini bola berada di tangan penyidik Pidsus Kejari Tabanan.
Penggeledahan telah dilakukan. Sejumlah dokumen telah diperoleh. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.
Tahap berikutnya yang akan menjadi perhatian adalah hasil analisis terhadap dokumen tersebut, nilai anggaran yang diperiksa, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, serta apakah penyidik menemukan pihak yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Kejari Tabanan memastikan penyidikan masih berlanjut. Publik pun menunggu perkara ini dibuka secara terang: bagaimana pengelolaan anggaran BBM, pelumas serta makan-minum Dinkes Tabanan selama tiga tahun tersebut dijalankan, di mana dugaan penyimpangan terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila tindak pidana korupsi akhirnya terbukti.
