Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Polres Pasuruan Kota Gelar KRYD di Grati, Berantas Penyakit Masyarakat Tanpa Mengabaikan Aspek Kemanusiaan

1000802446-1536x1023

PASURUAN || Jejaki-indonesia.id — Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memberantas berbagai bentuk permasalahan sosial, Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi kali ini difokuskan di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga dan Kasat Narkoba AKP Ronny Margas, dengan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satsabhara, Satbinmas, Sipropam, serta Sie Humas.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menegaskan melalui Plt. Kasi Humas Aipda Junaidi bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi seluruh warga.

“Patroli ini merupakan ikhtiar kami untuk memberantas penyakit masyarakat serta menjaga ketertiban umum. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Aipda Junaidi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Pihak kepolisian menegaskan tidak bermaksud menghalangi warga dalam mencari nafkah. Meski demikian, penegakan hukum tetap akan dijalankan secara tegas terhadap segala aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain praktik prostitusi, tindak pidana perdagangan orang, serta peredaran minuman keras.

Peringatan tegas juga disampaikan kepada pemilik tempat maupun pihak yang diduga berperan sebagai mucikari untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak diindahkan, aparat akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, terhadap para perempuan yang terjaring dalam operasi ini, Polres Pasuruan Kota mengedepankan pendekatan pembinaan dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan semata.

“Kami tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi hukum. Kami berikan pembinaan dan berupaya memulangkan mereka kembali ke keluarga. Kami pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka dapat mengikuti pelatihan kerja dan memperoleh penghidupan yang lebih layak,” tambahnya.

Pemberantasan penyakit masyarakat, lanjutnya, tidak bisa hanya mengandalkan penertiban sesaat. Diperlukan upaya pencegahan dan pengawasan yang berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ke depannya, Polres Pasuruan Kota akan memperkuat sinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat lingkungan mulai dari tingkat RT dan RW untuk bersama-sama mengawasi wilayah-wilayah yang dinilai rawan. Diharapkan melalui langkah-langkah ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota senantiasa terjaga aman, nyaman, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!