Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Bareskrim Bongkar Rantai Emas PETI dan Dugaan TPPU, Berkas Tiga Tersangka P-21, 64 Kg Emas hingga Miliaran Rupiah Disita

IMG-20260808-WA0050

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus menekan mata rantai bisnis emas yang diduga bersumber dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penanganan perkara kini memasuki babak baru setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan tidak hanya menyasar dugaan penampungan dan pengolahan emas hasil PETI, tetapi juga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap adalah TW, DW, dan BSW. Sementara berkas dua tersangka lainnya, yakni DHB dan VC, masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

“Hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan emas yang berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Berawal dari Laporan Polisi November 2025

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIMPOLRI tertanggal 13 November 2025.

Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran masing-masing, yakni TW, DW, BSW, DHB, dan VC.

Menurut Ade, berkas perkara TW, DW, dan BSW sebelumnya telah dikirim penyidik kepada JPU pada tahap pertama untuk dilakukan penelitian.

Setelah meneliti berkas tersebut, JPU menyatakan hasil penyidikan telah lengkap sebagaimana Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“Terhadap berkas perkara dengan tiga orang tersangka Saudara TW, Saudara DW, Saudara BSW telah dikirimkan tahap 1 oleh penyidik ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, dan kemudian setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Ade.

Dengan status P-21 tersebut, penanganan perkara terhadap ketiga tersangka selanjutnya dapat memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, penyidikan terhadap DHB dan VC masih terus berjalan.

“Adapun untuk berkas perkara lainnya dengan dua orang tersangka, yaitu DHB dan VC, saat ini sedang dilakukan pemberkasan oleh penyidik Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri dan segera akan dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian berkas perkara,” katanya.

Lima Tersangka Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim juga mengambil langkah untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses hukum berlangsung.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kelima tersangka.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengusut dugaan jaringan perdagangan dan pengolahan emas hasil pertambangan ilegal, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Polisi Telusuri Rantai Emas PETI Sejak 2019

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga TW bersama DW dan BSW membeli emas batangan yang berasal dari pertambangan tanpa izin dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.

Sebagian emas tersebut diduga berasal dari Franky Lorentz Bintoro, yang sebelumnya telah diputus bersalah dalam perkara pertambangan ilegal oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI itu kemudian disebut dijual kepada Siman Bahar atau perusahaan terafiliasinya untuk menjalani proses pemurnian di PT Simba Jaya Utama maupun perusahaan pemurnian lainnya.

Setelah melalui proses tersebut, emas selanjutnya diduga diolah menjadi emas batangan dengan berbagai kadar dan ukuran.

Dugaan alur ini menjadi perhatian penyidik karena penanganan PETI tidak hanya berhenti pada aktivitas penambangan di lapangan. Aparat juga membidik rantai setelah penambangan, mulai dari pihak yang diduga membeli dan menampung hasil tambang, proses pemurnian, perdagangan, hingga aliran uang yang dihasilkan.

Aliran Dana ke 15 Rekening Ikut Diusut

Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan TPPU.

Polisi menduga hasil penjualan emas dialirkan melalui 15 rekening bank swasta atas nama Debby Wijaya. Penggunaan sejumlah rekening tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul harta yang menurut penyidik berkaitan dengan tindak pidana.

Dana yang masuk ke rekening-rekening itu selanjutnya diduga kembali digunakan untuk membeli emas hasil pertambangan tanpa izin.

Skema tersebut, menurut konstruksi penyidik, berlangsung secara berulang dalam kurun waktu 2019 sampai 2025.

Karena itu, penanganan perkara tidak hanya difokuskan pada dugaan tindak pidana di sektor pertambangan, tetapi juga diarahkan pada penelusuran transaksi keuangan dan aset.

Bareskrim pun berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran aset dan transaksi yang berkaitan dengan perkara.

Empat Lokasi Digeledah

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Lokasi tersebut meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, rumah pemilik perusahaan, serta pabrik PT Simba Jaya Utama.

Penggeledahan menghasilkan penyitaan barang bukti dan aset dalam jumlah besar.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp7.631.860.000 serta uang tunai USD60.000, terdiri atas 600 lembar pecahan USD100.

Tidak berhenti di sana, penyidik juga menyita emas batangan dan perhiasan dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 64 kilogram.

Penyitaan kemudian merambah aset yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan emas. Polisi menyita bangunan pabrik PT Simba Jaya Utama berikut mesin pengolahan, fasilitas pemurnian, dan inventaris perusahaan.

Besarnya barang bukti yang diamankan memperlihatkan bahwa penyidikan diarahkan untuk membongkar dugaan rantai ekonomi di balik emas ilegal, bukan semata mengejar aktivitas pertambangan di lokasi tambang.

Bareskrim Bidik Jaringan dari Hulu hingga Hilir

Seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penelusuran aset.

Bareskrim menegaskan penindakan PETI harus menyentuh seluruh mata rantai yang memungkinkan bisnis pertambangan ilegal terus hidup.

Sebab, aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan pekerja yang melakukan penambangan di lapangan. Di belakangnya dapat terdapat jaringan lebih luas, mulai dari pemodal, pembeli, penadah, pengangkut hingga industri yang menerima dan mengolah hasil tambang.

Karena itu, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga berada pada rantai hilir dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk memutus pasar hasil pertambangan ilegal.

“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan dari hulu hingga hilir yang mencakup pemodal atau aktor intelektual, pekerja lapangan, hingga penadah dan industri pengolahan ilegal,” tegas Ade.

Menurut Ade, penindakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan kekayaan negara.

Ia menekankan aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga berpotensi berdampak terhadap kelestarian lingkungan, penerimaan negara serta keberlanjutan sumber daya alam.

“Sekaligus merupakan penegasan komitmen Polri dalam upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara dan mencegah kerugian atas kekayaan negara serta sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Ade.

Dengan dinyatakannya berkas TW, DW, dan BSW lengkap, proses hukum terhadap tiga tersangka kini bergerak menuju tahap penuntutan. Pada saat bersamaan, penyidik masih menyelesaikan berkas DHB dan VC.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi strategi pemberantasan PETI secara menyeluruh. Penindakan tidak cukup hanya dilakukan terhadap tambang ilegal di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menyediakan modal, menampung, membeli, memurnikan, memperdagangkan hingga menikmati atau menyamarkan hasil kejahatan.

Jika rantai ekonomi tersebut dapat diputus dari hulu sampai hilir, ruang bagi emas hasil pertambangan ilegal untuk masuk ke pasar diharapkan semakin sempit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *