GBI Jemaat Allah Tritunggal Ultimatum Pengurus Sekolah Joy, Minta Ruangan Segera Dikosongkan
JAKARTA BARAT || Jejak-indonesia.id – Pengurus Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Allah Tritunggal (JAT) Jembatan Tiga, Taman Palem Lestari, Pekojan, Jakarta Barat, meminta pengurus SD-SMP Joy segera mengosongkan sejumlah ruangan yang selama ini digunakan untuk kegiatan sekolah.
Permintaan tersebut disampaikan melalui jemaat gereja pada 7 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Sdri. Mega selaku pengurus Sekolah Joy, yang beralamat di Jembatan Hitam No. 2, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyampaian permintaan tersebut dilakukan melalui Gembala Sidang Jemaat Allah, EV. Arline Natalia, A.Md.
Pengurus GBI Jemaat Allah Tritunggal, Pendeta Lee Salim Alek dan Pendeta Janni Fiannia Mulyadi, meminta agar pemberitahuan sebelumnya mengenai pengosongan ruangan segera ditindaklanjuti.
Menurut keterangan yang disampaikan, batas waktu pengosongan ruangan koperasi SD Joy sebelumnya telah disepakati pada 1 Juli 2026. Namun, hingga pemberitahuan kembali disampaikan pada 7 Agustus 2026, ruangan tersebut disebut masih belum dikosongkan.
Pendeta Lee Salim Alek meminta EV. Arline Natalia untuk segera menyampaikan kembali kepada pengurus Sekolah Joy agar pengosongan dilakukan sesuai kesepakatan.
Ruangan yang diminta untuk dikosongkan tersebut rencananya akan digunakan untuk kebutuhan Pastori GBI Jemaat Allah Tritunggal serta ruang perpustakaan Sekolah Joy, sebagaimana disampaikan dalam informasi yang diterima awak media.
Dalam penyampaiannya, Lee juga meminta agar pengurus Sekolah Joy melakukan penataan ulang lokasi kegiatan belajar mengajar apabila memang diperlukan.
“Jika tidak mau dikosongkan sekaligus, sekolah Joy yang di belakang segera dipindahkan ke depan untuk pelajaran tahun baru 2026–2027. Maka saya akan segera datangi pengurus Sekolah Joy,” demikian pernyataan Lee sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya permintaan agar persoalan penggunaan ruangan segera diselesaikan sebelum dimulainya tahun ajaran baru 2026–2027.
Pihak Sekolah: “Tidak Tahu dan Tidak Mau Tahu”
Sementara itu, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Sdri. Oong, yang disebut sebagai salah satu guru di Sekolah Joy, terkait ultimatum dari GBI Jemaat Allah Tritunggal, pihak sekolah memberikan tanggapan singkat.
“Gak urusan, tidak tahu dan tidak mau tahu!!!” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi respons pihak sekolah ketika dimintai keterangan mengenai permintaan pengosongan ruangan oleh pihak GBI Jemaat Allah Tritunggal.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi secara tertulis dari unsur Forkopimda Jakarta Barat, termasuk Wali Kota Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/Jakarta Barat, maupun jajaran terkait lainnya mengenai persoalan penggunaan ruangan dan permintaan pengosongan tersebut.
Persoalan ini berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak segera dikomunikasikan secara terbuka antara pihak pengelola tempat, pengurus gereja, dan pengurus Sekolah Joy.
Karena itu, penyelesaian secara musyawarah, tertib, dan sesuai dasar hukum maupun kesepakatan para pihak dinilai penting agar kegiatan pendidikan maupun kegiatan keagamaan tidak terganggu.
Catatan: Pernyataan mengenai kepemilikan, hak penggunaan ruangan, batas waktu pengosongan, serta kesepakatan 1 Juli 2026 masih memerlukan klarifikasi dan dokumen pendukung dari masing-masing pihak. Berita ini memuat keterangan sebagaimana disampaikan kepada awak media dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Sekolah Joy, GBI Jemaat Allah Tritunggal, maupun pihak terkait lainnya.
