Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Ketum OMBB M. Diamin Desak Kemendikbud dan APH Usut Dugaan Pungli Perpisahan SDN 03 Air Selimang Kepahiang

IMG-20260808-WA0045

KEPAHIANG, BENGKULU || Jejak-indonesia.id – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan menyusul munculnya dugaan pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN 03 Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi.

Informasi yang dihimpun tim media Investigasi.in bersama Media Sinar Dunia menyebutkan adanya iuran yang dibebankan kepada wali murid untuk kegiatan perpisahan. Nominal yang disebutkan mencapai Rp305.000 apabila hanya satu orang tua yang hadir, sedangkan apabila kedua orang tua hadir, nominalnya disebut menjadi Rp315.000.

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian lantaran terdapat informasi mengenai seorang siswi yang disebut tidak dapat mengikuti kegiatan perpisahan karena orang tuanya tidak mampu memenuhi iuran tersebut.

Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan hanya menyangkut besaran iuran, tetapi juga perlu dilihat dari aspek akses pendidikan, perlindungan anak, transparansi pengelolaan dana, serta mekanisme pengambilan keputusan oleh sekolah dan komite.

Dalam konteks komite sekolah, ketentuan mengenai penggalangan dana memang perlu dibedakan secara jelas antara sumbangan dan pungutan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada prinsipnya mengatur bahwa pungutan memiliki karakteristik tertentu, antara lain dilakukan secara wajib, memiliki besaran tertentu, serta memiliki batas waktu tertentu. Sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban yang memaksa orang tua atau peserta didik.

Karena itu, apabila benar terdapat nominal tertentu yang diwajibkan kepada seluruh wali murid dan dikaitkan dengan keikutsertaan siswa dalam kegiatan perpisahan, maka mekanisme, dasar penetapan, penggunaan dana, serta pihak yang menetapkan iuran tersebut perlu diperiksa secara objektif.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin.

M. Diamin menyatakan prihatin apabila benar terdapat siswa yang kehilangan kesempatan mengikuti kegiatan perpisahan hanya karena persoalan kemampuan ekonomi keluarganya.

“Kami sangat prihatin apabila benar ada anak yang tidak bisa mengikuti perpisahan karena orang tuanya tidak mampu membayar iuran. Pendidikan bukan komoditas. Jangan sampai persoalan kemampuan ekonomi orang tua justru membuat anak merasa dikucilkan,” tegas M. Diamin.

Menurutnya, kegiatan perpisahan semestinya menjadi momentum bagi siswa untuk menutup jenjang pendidikan dasar dengan baik, bukan menjadi persoalan yang justru menimbulkan beban bagi keluarga.

OMBB Minta Inspektorat dan APH Turun Tangan

M. Diamin juga mendesak agar dugaan tersebut tidak berhenti pada polemik di tingkat sekolah.

OMBB meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan untuk mengetahui secara terang:

1. Siapa yang menetapkan nominal iuran tersebut;

2. Apakah iuran bersifat wajib atau sukarela;

3. Apa dasar hukum dan keputusan pengumpulan dana;

4. Ke mana seluruh dana yang terkumpul dialokasikan;

5. Apakah terdapat pembukuan dan pertanggungjawaban dana;

6. Apakah ada siswa yang tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan karena persoalan pembayaran; serta

7. Bagaimana peran sekolah dan komite dalam proses pengumpulan dana tersebut.

“Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” ujar M. Diamin.

Selain persoalan di sekolah, OMBB juga mempertanyakan respons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang terhadap informasi tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, pihak media menyebut telah berupaya meminta penjelasan kepada Kadisdikbud Kepahiang Nining Faweli Pasju dan Kabid Dikdas Nugroho.

Namun, hingga berita ini disusun, informasi yang diterima media menyebutkan bahwa pihak terkait belum memberikan penjelasan substantif mengenai dugaan iuran tersebut.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari Dinas Dikbud Kepahiang, pihak sekolah, maupun komite sekolah tetap diperlukan, terutama mengenai dasar penetapan iuran, sifat pembayaran, serta mekanisme pengelolaan dana.

“Jangan Ada Anak Dikucilkan Karena Kondisi Ekonomi”

M. Diamin menegaskan OMBB akan terus mengawal persoalan tersebut apabila terdapat laporan dari wali murid yang merasa dirugikan.

“Jangan ada lagi anak bangsa yang merasa dikucilkan hanya karena kondisi ekonomi orang tuanya. Kalau memang ada persoalan, mari dibuka secara transparan. Kami siap mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan persoalan ini ditangani sesuai mekanisme hukum,” katanya.

OMBB juga mendorong agar Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan, serta aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing sehingga persoalan tidak berkembang menjadi asumsi liar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala SDN 03 Air Selimang, komite sekolah, Kadisdikbud Kepahiang Nining Faweli Pasju, serta Kabid Dikdas Nugroho.

Media membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan berdasarkan data dan fakta.

Prinsipnya jelas: apabila benar terjadi pungutan yang melanggar ketentuan, harus ditindak. Namun apabila terdapat kesalahpahaman mengenai mekanisme sumbangan kegiatan sekolah, hal tersebut juga harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *