Closing soon Closes at 5:00 pm

SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka

IMG-20260807-WA0106

MEDAN || Jejak-indonesia.id – Keluarga Besar Sekretariat Bersama Forum Advokasi Hukum dan Media Indonesia (SEKBER FAHMI) menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian Winda Lorenza Gowasa (31) yang ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di Komplek Bumi Asri Blok G No. 230, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Perhatian SEKBER FAHMI menguat setelah beredarnya video dan informasi yang menunjukkan adanya sejumlah kondisi pada tubuh korban yang menurut keterangan keluarga dinilai belum sepenuhnya terjawab dalam narasi awal mengenai penyebab kematian.

Dipimpin Ketua Umum Yasaaro Tel, SE., SH., MH., M.Kn, SEKBER FAHMI yang terdiri dari unsur advokat, jurnalis, dan pengusaha tersebut mendorong Polrestabes Medan untuk memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Kesimpulan Bunuh Diri Dinilai Perlu Diuji Secara Menyeluruh
SEKBER FAHMI mempertanyakan apakah kesimpulan awal mengenai dugaan bunuh diri telah didukung seluruh alat bukti dan pemeriksaan ilmiah yang diperlukan.

Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasaaro Tel, mengatakan bahwa kematian yang dikategorikan tidak wajar tidak seharusnya hanya dilihat dari satu kemungkinan sebelum seluruh fakta medis, forensik, balistik, saksi, serta bukti elektronik diperiksa secara menyeluruh.

“Ada bekas seperti pencekikan di leher, mata lebam, tubuh membiru. Kami juga tidak melihat bekas luka tembak seperti yang selama ini diberitakan,” tegas Yasa.

Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan berdasarkan informasi yang diterima SEKBER FAHMI dan keluarga. Kebenaran mengenai kondisi luka maupun penyebab kematian tetap membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan kedokteran forensik dan alat bukti yang sah.

Sejumlah Luka pada Tubuh Korban Dipertanyakan
Menurut informasi yang dihimpun Tim SEKBER FAHMI, terdapat sejumlah kondisi fisik pada tubuh korban yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan medis secara objektif.

Di antaranya disebut terdapat tanda pada bagian leher, mata lebam, perubahan warna pada tubuh, bagian pusar membiru, memar pada kedua paha, goresan pada lutut kiri, perubahan warna atau memar pada punggung kaki kiri dan kanan, serta memar pada jari-jari tangan.

Selain itu, pihak keluarga juga menyebut adanya luka berat pada bagian kepala.

Rangkaian informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh kondisi tersebut telah diperiksa dan dijelaskan secara ilmiah oleh dokter forensik, dan apakah terdapat hubungan langsung antara luka-luka tersebut dengan penyebab kematian?

Pertanyaan tersebut penting dijawab bukan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kemungkinan penyebab kematian diperiksa secara objektif.

Jika Melibatkan Senjata Api, Bukti Balistik Harus Terang
Apabila penyidik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api, SEKBER FAHMI menilai publik berhak memperoleh penjelasan mengenai aspek-aspek ilmiah yang mendasari kesimpulan tersebut, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Di antaranya terkait hasil pemeriksaan balistik, karakteristik luka, keberadaan proyektil atau selongsong, kemungkinan jarak tembak, posisi korban dan senjata, serta hasil pemeriksaan residu tembakan apabila dilakukan.

Penjelasan tersebut menjadi penting karena kesimpulan mengenai mekanisme kematian harus dibangun berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan ilmiah, bukan semata-mata asumsi.

Keluarga Mengaku Kesulitan Memperoleh Informasi
Dalam komunikasi dengan Tim SEKBER FAHMI, pihak keluarga disebut mengaku mengalami kesulitan memperoleh akses dan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Keluarga juga menyampaikan bahwa proses pengamanan di rumah sakit berlangsung sangat ketat sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan.

SEKBER FAHMI meminta agar aspek komunikasi antara aparat penegak hukum dan keluarga korban juga diperhatikan. Transparansi tidak berarti membuka seluruh detail penyidikan kepada publik, tetapi memberikan informasi yang proporsional kepada keluarga mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Nama Pejabat dan Anggota Polri Turut Menjadi Perhatian
Perkara ini juga menjadi sorotan karena Winda Lorenza Gowasa diketahui pernah memiliki hubungan perkawinan dengan Brigadir Imansyah Putra Harefa, anggota Polsek Sunggal.

Nama Yusman Harefa, yang disebut sebagai ayah Brigadir Imansyah Putra Harefa dan disebut memiliki jabatan di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, turut menjadi perhatian publik.

Namun demikian, hingga saat ini tidak boleh ada pihak yang ditempatkan sebagai pelaku hanya berdasarkan hubungan keluarga, jabatan, kedekatan personal, maupun spekulasi yang beredar di masyarakat.

Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah secara pidana terkait kematian Winda Lorenza Gowasa.

Karena itu, seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum.

SEKBER FAHMI Dorong Pemeriksaan Independen dan Transparan
Ketua Umum SEKBER FAHMI, Yasaaro Tel, menegaskan bahwa kematian yang dianggap tidak wajar harus ditangani secara profesional, objektif, independen, dan menyeluruh.

Menurutnya, penyidik harus membuka seluruh kemungkinan berdasarkan alat bukti yang tersedia dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Demi kepentingan keluarga korban dan masyarakat, penyidik berkewajiban membuka seluruh kemungkinan penyebab kematian dan tidak berhenti pada satu hipotesis sebelum seluruh alat bukti diperoleh,” ujar Yasa.

SEKBER FAHMI juga mengingatkan bahwa hak atas kepastian hukum, perlindungan terhadap kehidupan, serta proses hukum yang adil merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung dalam setiap penanganan perkara kematian yang tidak wajar.

Karena itu, SEKBER FAHMI mendorong Polrestabes Medan untuk memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan perkara, termasuk hasil pemeriksaan forensik dan bukti-bukti penting lainnya apabila secara hukum telah memungkinkan untuk disampaikan kepada keluarga maupun publik.

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kebenaran Dibuktikan
SEKBER FAHMI menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukanlah bentuk tuduhan terhadap individu atau institusi tertentu.

Dorongan tersebut semata-mata didasarkan pada kepentingan untuk memastikan bahwa penyebab kematian Winda Lorenza Gowasa benar-benar dapat dijelaskan secara ilmiah dan hukum.

“SEKBER FAHMI hanya ingin kebenaran diungkap secara terang benderang. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tutup Yasa kepada awak media.

Kini, publik menunggu apakah seluruh tanda dan pertanyaan yang berkembang dalam perkara ini akan memperoleh jawaban melalui pemeriksaan forensik, penyidikan, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(Red/Tim)

Sumber: Humas SEKBER FAHMI Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *