We're open Closes at 5:00 pm

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Operasi Dini Hari

IMG-20260807-WA0101

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (7/8/2026) dini hari, aparat membongkar dugaan aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Stars Bali, Kota Denpasar. Sebanyak 53 orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 00.40 WITA tersebut dipimpin tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC, di bawah komando Kombes Pol Handik Zusen, Kombes Pol Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Penggerebekan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan bahwa operasi ini berhasil mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba yang melibatkan pihak di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.

“Pada hari Jumat dini hari, tanggal 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 WITA, tim gabungan melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam Five Stars yang berlokasi di Kota Denpasar, Bali,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 53 orang yang terdiri atas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang masih berstatus saksi. Selain itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti narkotika dari sejumlah lokasi di dalam tempat hiburan tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian.

Seluruh pihak yang diamankan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di bawah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing, menelusuri asal-usul barang bukti, hingga membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.

Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok, pengedar, maupun pihak yang diduga memberikan fasilitas terhadap aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum semakin meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar kawasan wisata dan pusat hiburan.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa informasi lengkap mengenai identitas para tersangka, jenis serta jumlah barang bukti yang disita, hingga konstruksi perkara akan disampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

Pengungkapan ini menambah daftar operasi besar Bareskrim Polri dalam pemberantasan narkotika sepanjang tahun 2026, sekaligus menegaskan bahwa aparat akan terus menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, tanpa memandang lokasi maupun pelakunya. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang berperan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *