Sikat Habis! URC Macan Blambangan Bongkar Sindikat Curamor, Lima Tersangka Dibekuk di Banyuwangi
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti kendaraan yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi terus melakukan langkah tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, jaringan tersebut diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dengan modus menyasar kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya di sejumlah lokasi.
Sasaran para pelaku antara lain kendaraan yang diparkir di area persawahan, pinggir jalan, hingga lokasi keramaian seperti acara sound horeg.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kurang mendapatkan pengawasan.
Selain itu, jaringan tersebut disebut memanfaatkan kondisi rumah kunci kontak kendaraan yang sebelumnya telah mengalami kerusakan, sebelum kendaraan kemudian dibawa dan diperjualbelikan atau dibongkar untuk diambil bagian-bagiannya.
Pola tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kesempatan, tetapi diduga telah memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya.
Lima tersangka yang diamankan disebut memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
Peran masing-masing tersangka kini masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap secara utuh jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan maupun informasi mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor menjadi perhatian serius jajaran Satreskrim.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat,” demikian statement redaksional yang dapat digunakan setelah dikonfirmasi kepada Kompol Lanang.
Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan.
Pengamanan tambahan, menurutnya, penting dilakukan masyarakat, terutama ketika kendaraan diparkir di tempat terbuka atau lokasi yang minim pengawasan.
Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara detail alur aksi, pembagian peran, lokasi kejadian, hingga kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain,” demikian rumusan statement redaksional yang perlu dikonfirmasi sebelum dijadikan kutipan langsung.
Langkah pengembangan tersebut dinilai penting karena dalam perkara pencurian kendaraan bermotor, penyidik tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak lain yang diduga menerima, menampung, atau memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, lima tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Polisi juga mendalami keterkaitan barang bukti kendaraan dengan beberapa lokasi yang masuk dalam hasil penyelidikan.
Namun demikian, jumlah TKP maupun keterlibatan masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keberhasilan tersebut menambah deretan pengungkapan yang dilakukan URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga diketahui melakukan sejumlah pengungkapan tindak pidana dengan mengedepankan kecepatan penyelidikan dan pengembangan kasus.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa upaya pemberantasan kejahatan akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian.
Pesan yang ingin ditegaskan dari pengungkapan ini sederhana: kejahatan curanmor tidak boleh dibiarkan berkembang. URC Macan Blambangan akan terus bergerak memburu pelaku dan mengembangkan setiap informasi guna memutus mata rantai kejahatan hingga ke jaringan di belakangnya.
Catatan redaksi: Nama tersangka, lokasi delapan TKP, jenis kendaraan, jumlah barang bukti, serta kutipan langsung Kompol Lanang Teguh Pambudi dan Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah sebaiknya dicocokkan dengan rilis resmi/hasil wawancara sebelum berita diterbitkan agar tidak terjadi kesalahan fakta.
