We're open Closes at 5:00 pm

Sengketa Hak Asuh Anak: LPA dan GM FKPPI Pasuruan Ajukan Pertimbangan ke Mahkamah Agung

PhotoGrid_Site_1786094087303

Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi, sekaligus ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

Kasus Dugaan Penganiayaan di Jember Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Sengketa hak asuh anak pasca perceraian antara Rudi Jaya dengan mantan istrinya yang berinisial IG kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi putusan tingkat banding yang telah dikeluarkan, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan beriringan dengan Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan serta Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kota Pasuruan melangkah maju melakukan upaya advokasi, dengan menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Surat tersebut berisi permohonan saran serta pertimbangan terkait proses kasasi yang sedang berjalan dalam perkara hak asuh anak berinisial JLJ, yang saat ini baru menginjak usia empat tahun. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY, yang merupakan turunan dari Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr. Dalam putusan tingkat banding tersebut, hak pengasuhan JLJ dialihkan kepada ibu kandungnya, IG.

LPA beserta GM FKPPI menilai putusan ini layak dikaji ulang secara mendalam dengan senantiasa berlandaskan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak atau the best interests of the child. Hal ini mencakup aspek kondisi psikologis, kesesuaian lingkungan pengasuhan, serta berbagai fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan berlangsung.

Surat permohonan ini ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi, sekaligus ditembuskan kepada Komisi Yudisial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hingga kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

Wahyudi Tri W, Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan peninjauan serta kunjungan psikososial ke kediaman Rudi Jaya yang berlokasi di wilayah Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, pertumbuhan JLJ selama berada dalam asuhan ayahnya dinilai relatif stabil. Selama rentang waktu enam hingga delapan bulan terakhir, anak tampak ceria dan dapat menjalani aktivitas sebagaimana layaknya anak seusianya.

Lebih lanjut, LPA juga mencermati respons emosional anak saat dihubungi melalui panggilan video dengan ibunya yang saat ini berada di Korea Selatan. “Ketika dilakukan percakapan lewat sambungan jarak jauh tersebut, anak menangis dan menunjukkan penolakan untuk berkomunikasi. Kondisi semacam ini patut menjadi perhatian serius, mengingat erat kaitannya dengan kesehatan psikologis serta ikatan batin yang dimiliki anak,” ujar Wahyudi (7/8/2026).

Dalam surat yang disampaikan ke Mahkamah Agung, sejumlah hal penting turut dipaparkan sebagai bahan pertimbangan. Di antaranya adalah dugaan terbatasnya waktu pengasuhan secara langsung oleh sang ibu dikarenakan sering berada di luar negeri dalam kurun waktu lama, berbagai keterangan yang terungkap di persidangan terkait kondisi emosional, serta dokumen pendukung berupa rekaman video dan percakapan yang dinilai perlu ditelaah lebih mendalam.

Aspek riwayat kesehatan anak pun menjadi sorotan. Berdasarkan data yang diperoleh, JLJ dikabarkan beberapa kali jatuh sakit dan memerlukan penanganan medis saat berada dalam pengasuhan ibunya.

Sebaliknya, kondisi kesehatan anak tampak lebih terjaga dan stabil semenjak diasuh oleh ayahnya. Kendati demikian, seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari materi advokasi yang diserahkan kepada Mahkamah Agung, dan kebenarannya akan dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah menurut hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua GM FKPPI Kota Pasuruan, Ayik Suhaya, menyampaikan harapan agar proses kasasi berjalan secara jujur, transparan, dan senantiasa mendahulukan kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk menimbang segala fakta yang berkaitan erat dengan kondisi JLJ. Yang menjadi prioritas utama adalah keselamatan, rasa aman, kenyamanan, serta masa depan anak tersebut,” tegasnya.

Selain kepada lembaga yudikatif, pihaknya pun meminta Komisi Yudisial menjalankan mandat pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. Dukungan juga diharapkan dari Komisi III DPR RI guna mengawal jalannya proses hukum, serta perhatian khusus dari pemerintah pusat demi menjamin hak-hak anak terlindungi dengan semestinya.

Ayik menambahkan, meski secara umum ketentuan hukum memang cenderung memprioritaskan ibu sebagai pengasuh utama bagi anak yang belum genap berusia 12 tahun, namun pintu pengecualian tetap terbuka luas. Hal ini berlaku manakala fakta hukum yang terungkap menunjukkan bahwa keberadaan bersama ibu justru tidak menguntungkan dan menjauh dari kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara ini secara adil, objektif, dan dengan hati nurani, demi tercapainya putusan yang benar-benar menjadi kebaikan bagi masa depan JLJ,” pungkas Ayik Suhaya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *