We're open Closes at 5:00 pm

Kasus Dugaan Penganiayaan di Jember Berakhir Damai, Para Pihak Sepakat Tempuh Jalur Kekeluargaan

IMG-20260807-WA0088

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Satreskrim Polres Klungkung Bekuk Residivis Pembobol Warung, Ditangkap di Banyuwangi

 

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Perkara dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Jember akhirnya menemui titik penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan melalui jalan damai dan musyawarah kekeluargaan yang berlangsung di Mapolres Jember, Jumat (7/8/2026).

Penyelesaian tersebut menjadi momentum penting bagi para pihak untuk mengedepankan dialog, saling menghormati, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama, khususnya dengan mempertimbangkan kepentingan dan masa depan anak.

Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/311/VIII/2026/SPKT/POLRES JEMBER/POLDA JAWA TIMUR, dengan Valentina Dina Maharani sebagai pelapor dan M. Aizet Aliyeh sebagai terlapor.

Setelah melalui proses komunikasi dan pembicaraan antara para pihak, perselisihan tersebut kemudian diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan konflik dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan.

Kesepakatan perdamaian dituangkan dalam Surat Kesepakatan Damai Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri perselisihan secara damai dengan mengedepankan sikap saling menghormati, menjaga hubungan secara baik, serta menjalankan kewajiban masing-masing sebagaimana yang telah disepakati.

Salah satu poin penting dalam penyelesaian tersebut berkaitan dengan kepentingan anak.

Pihak terlapor juga menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesediaan untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati, termasuk memberikan nafkah anak secara berkala.

Komitmen tersebut diharapkan menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan kebutuhan dan masa depan anak tetap mendapatkan perhatian, meskipun hubungan antara para pihak sebelumnya sempat mengalami persoalan.

Kuasa hukum pelapor dari Mahardhika & Partners Law Office, Supriyadi, S.H., M.H., C.Md., C.MSP., menjelaskan bahwa tercapainya perdamaian merupakan hasil dari proses komunikasi dan musyawarah yang dilakukan dengan kesadaran dari kedua belah pihak.

Menurutnya, penyelesaian secara damai bukan semata-mata mengenai siapa yang benar ataupun siapa yang kalah, melainkan bagaimana sebuah persoalan dapat diselesaikan secara dewasa dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

“Perdamaian bukan berarti mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana para pihak dapat menyelesaikan persoalan secara dewasa, bertanggung jawab, dan tetap mengutamakan kepentingan anak. Kami berharap seluruh isi kesepakatan dapat dijalankan dengan itikad baik sehingga tidak terjadi lagi perselisihan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata. Seluruh poin yang telah disepakati perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan itikad baik oleh masing-masing pihak.

Dengan demikian, perdamaian yang telah tercapai dapat benar-benar menjadi titik akhir dari perselisihan sekaligus membuka ruang bagi hubungan yang lebih baik ke depannya.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pelapor juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jember beserta jajaran penyidik Polres Jember yang dinilai telah menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan humanis.

Menurutnya, komunikasi yang berjalan selama proses penyelesaian turut membantu menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif sehingga para pihak dapat menyampaikan kepentingannya secara terbuka.

Pendekatan yang mengedepankan komunikasi dan musyawarah dinilai penting, terutama ketika para pihak masih memiliki hubungan serta tanggung jawab yang berkaitan dengan kepentingan anak.

Tercapainya perdamaian diharapkan bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi antara pelapor dan terlapor, tetapi juga memberikan kepastian mengenai tanggung jawab terhadap anak.

Pemenuhan kebutuhan anak, termasuk kewajiban nafkah yang telah disepakati, menjadi bagian penting agar perselisihan orang dewasa tidak berdampak terhadap masa depan dan hak-hak anak.

Karena itu, masing-masing pihak diharapkan mampu menjaga komitmen yang telah dituangkan dalam kesepakatan damai serta menghindari munculnya kembali perselisihan yang dapat mengganggu hubungan keluarga.

Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah dapat menjadi bagian dari pendekatan restorative justice apabila perkara tersebut memenuhi persyaratan dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, perdamaian antara para pihak tidak serta-merta menghapus seluruh aspek hukum secara otomatis. Proses dan keputusan penyelesaian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, kesepakatan damai menjadi salah satu bentuk penyelesaian yang mengedepankan pemulihan hubungan, tanggung jawab, serta kepentingan para pihak, tanpa mengabaikan prosedur hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat menjalani kehidupan masing-masing dengan lebih tenang dan tidak kembali terlibat dalam perselisihan.

Lebih jauh, kesepakatan itu diharapkan mampu menjadi komitmen bersama untuk menjaga komunikasi yang baik, terutama dalam hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dan masa depan anak.

Perdamaian juga menjadi kesempatan bagi kedua pihak untuk menutup persoalan yang telah terjadi dan membangun kembali hubungan yang lebih dewasa, saling menghormati, serta mengedepankan tanggung jawab.

Bagi Jejak Indonesia, penyelesaian sebuah perselisihan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama dengan itikad baik merupakan langkah positif dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan, tanggung jawab, dan kepentingan keluarga.

Yang terpenting, perdamaian tersebut hendaknya tidak hanya menjadi kesepakatan di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui tindakan nyata dengan menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati.

Redaksi Jejak Indonesia
“Mengabarkan Fakta, Menjaga Integritas.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *