Unit Reskrim Polsek Sukorambi Ungkap Kasus Pencurian HP, Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Badung
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukorambi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan.
JEMBER – Di bawah kepemimpinan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. dan arahan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH., Unit Reskrim Polsek Sukorambi berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/16/VI/2026/Polsek Sukorambi/Polres Jember/Polda Jatim, yang diterima pada 18 Juni 2026.
Kasus bermula pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 11.10 WIB, di tempat usaha kayu milik Ahmad Soleh, Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.
Saat itu korban, Gufron, sedang bekerja menggergaji kayu. Telepon seluler miliknya berupa Oppo A16 diletakkan di atas tumpukan kayu. Ketika korban sedang bekerja di sisi lain lokasi, ponsel tersebut diduga diambil oleh pelaku.
Korban baru mengetahui telepon selulernya hilang ketika hendak menggunakannya untuk melakukan panggilan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukorambi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukorambi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MW (40), warga Dusun Krasak, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Hasilnya, diketahui bahwa MW berada di luar wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di wilayah hukum Polres Badung.
Dengan mengedepankan koordinasi dan sinergitas antarjajaran kepolisian, Unit Reskrim Polsek Sukorambi berkoordinasi dengan Resmob Unit 1 Polres Badung. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya tersangka.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian tetap melakukan pengejaran dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana meskipun keberadaannya telah berpindah ke wilayah hukum lain.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dus/kotak kemasan HP Oppo A16 serta rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pencurian.
Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta proses penyitaan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons dan penanganan secara profesional.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan suatu perkara tanpa penanganan.”
Kapolres juga mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sukorambi yang melakukan penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengamankan tersangka di luar wilayah hukum Polres Jember.
“Keberadaan terduga pelaku di luar wilayah hukum Jember tidak menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum. Dengan koordinasi dan sinergitas antarwilayah, personel dapat melakukan upaya penindakan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jember dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.”
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta pemanfaatan informasi dan alat bukti yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Badung.”
Ia menambahkan, koordinasi dengan jajaran Polres Badung dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pengungkapan.
“Kami berkoordinasi dengan Resmob Unit 1 Polres Badung dan alhamdulillah tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk sinergitas antarsatuan dalam memberikan kepastian penanganan terhadap perkara yang dilaporkan masyarakat.”
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga, khususnya telepon seluler, di tempat yang mudah dijangkau ketika sedang bekerja atau melakukan aktivitas di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.”
Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, transparan, dan sesuai prosedur.
