Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Kejari Kabupaten Pasuruan Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp2,25 Miliar Lebih dari Kasus Korupsi Dana PKBM

0
1785837616262

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mencatat capaian penting dalam upaya pemulihan keuangan negara, setelah berhasil menyetorkan sebesar Rp2.258.973.000 ke kas negara yang berasal dari perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 45% dari total kerugian negara yang mencapai Rp4.951.880.000.

Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/8/2026) .

“Ini adalah langkah nyata pemulihan keuangan negara pasca adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh uang hasil rampasan dan uang pengganti dari para terpidana telah disetorkan secara resmi ke kas negara,” tegas Rustandi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak berhenti hanya pada penjatuhan vonis semata. “Komitmen kami adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat yang disalahgunakan kembali ke tangan negara, agar dapat dimanfaatkan kembali bagi kepentingan bersama,” tambahnya.

Berikut rincian dana yang telah disetorkan oleh Jaksa Eksekutor:

1. Rp2.013.973.000 berupa uang rampasan negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan

2. Rp230.000.000 berupa uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Erwin Setyawan

3. Rp15.000.000 berupa uang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Nurkamto

Seluruh penyetoran ini dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 9 Juni 2026 atas nama Erwin Setyawan.

Meski sudah berhasil memulihkan lebih dari Rp2,25 miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses eksekusi belum usai. Tim jaksa saat ini masih terus melaksanakan penelusuran aset (asset tracing) terhadap tanah milik terpidana serta menggunakan berbagai instrumen hukum yang tersedia guna menutup sisa kerugian negara sepenuhnya.

“Kami akan terus mengejar hingga tuntas. Target kami adalah pemulihan kerugian secara utuh. Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan sikap profesional, berintegritas, transparan, dan penuh akuntabilitas,” pungkas Rustandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *