Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pengguna Sabu di Perumahan, Barang Bukti Diamankan
DELI SERDANG || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S alias Ipul (56). Pelaku diamankan petugas pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di lingkungan Perumahan Granit Indah Residence, Jalan Bandar Labuhan, Desa Tandugan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Bersama penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, meliputi dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,43 gram, satu blok kemasan plastik klip kosong, satu buah sekop plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. “Penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, terukur, dan berkesinambungan di seluruh wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu padu memerangi bahaya narkotika, dengan berani menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. “Sinergi erat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang aman, tertib, dan sepenuhnya bersih dari narkoba,” tegas Kapolresta.
