Dua Proyek Infrastruktur di Banyuwangi Jadi Sorotan, GNTP Ingatkan Pentingnya Keselamatan Kerja dan Keterbukaan Informasi Publik
BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi perhatian publik. Gerakan Nasional Transparansi Pembangunan (GNTP) menyoroti sedikitnya dua proyek yang tengah berjalan, yakni penataan bahu jalan di Jalan Temuguruh, Dusun Tapaklembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, serta proyek pembangunan jembatan di Jalan Raya Gambiran, tepatnya di wilayah selatan Al Huda.
Berdasarkan hasil pemantauan GNTP di lapangan, proyek penataan bahu jalan di Tapaklembu telah memasuki tahap pekerjaan dengan adanya aktivitas galian dan penumpukan material di sisi jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai, seperti rambu-rambu lalu lintas, pembatas area kerja, maupun lampu peringatan pada malam hari.
Sementara itu, pada proyek pembangunan jembatan di Jalan Raya Gambiran Selatan Al Huda, GNTP juga menemukan belum terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran pembangunan.
Hasan, Humas GNTP Nasional, menegaskan bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan informasi dan keselamatan kerja.
“Setiap proyek pemerintah wajib memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat melalui pemasangan papan nama proyek. Masyarakat berhak mengetahui nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga nama kontraktor pelaksana,” ujar Hasan.
Menurutnya, prinsip keterbukaan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga diharapkan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, termasuk penyediaan fasilitas keselamatan bagi pengguna jalan.
GNTP menilai keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Demikian pula dengan pemasangan rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, dan petugas pengatur lalu lintas apabila pekerjaan berpotensi mengganggu arus kendaraan.
Atas temuan tersebut, GNTP meminta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga bersama kontraktor pelaksana agar segera melakukan evaluasi di lapangan dengan:
1. Memasang papan informasi proyek secara lengkap dan mudah dibaca masyarakat.
2. Menyediakan rambu-rambu, lampu peringatan, serta pembatas area kerja sesuai standar keselamatan.
3. Menata material konstruksi agar tidak mengganggu pengguna jalan.
4. Menempatkan petugas pengatur lalu lintas pada jam-jam sibuk apabila diperlukan.
“Kami mendukung penuh pembangunan infrastruktur di Banyuwangi. Namun pembangunan harus berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Transparansi bukan untuk diperdebatkan, melainkan merupakan kewajiban dalam setiap penggunaan anggaran publik,” tegas Hasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi pelaksana maupun kontraktor terkait belum terlihatnya papan informasi proyek pada kedua lokasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang.
GNTP menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Banyuwangi sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan keselamatan publik.
