BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Watoniah akan secara resmi melayangkan surat somasi (teguran) kepada Kepala Bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI) serta Pengawasan Eksekutif Dewan Komisaris PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. Surat tersebut berisi laporan dugaan penyalahgunaan wewenang, penipuan, dan tindakan yang diduga merugikan mitra kerja hingga ratusan juta rupiah.
Somasi bernomor 022/LBH_WATONIAH/VII/2024 itu ditujukan sebagai permintaan agar manajemen PT KAI segera melakukan pemeriksaan internal terhadap dua oknum pegawai yang disebut dalam surat, yakni Bagus Agung Winarto dan Nurhadi.
LBH Watoniah menjelaskan, pengaduan tersebut berawal dari laporan Heru Musadan, S.E., S.H., Direktur PT Syafir Megah Perkasa, yang mengaku mengalami kerugian materiil setelah dijanjikan keterlibatan dalam sejumlah proyek di lingkungan PT KAI.
Menurut kronologi yang dituangkan dalam surat somasi, Heru mengaku dikenalkan kepada kedua terlapor melalui jaringan pertemanan dengan dalih memperoleh kesempatan mengerjakan proyek di wilayah Daop 8 Surabaya dan Daop 9 Jember. Dalam proses tersebut, korban mengaku diminta menyusun profil perusahaan, membuat desain, perencanaan teknis, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk beberapa pekerjaan.
Tak hanya itu, pelapor juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah dana yang secara keseluruhan disebut mencapai sekitar Rp500 juta, dengan janji akan memperoleh proyek pekerjaan bernilai lebih besar di kemudian hari.
Dalam surat tersebut, pelapor juga menyebut sempat dijanjikan proyek di wilayah Malang dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Namun, setelah mengikuti berbagai tahapan yang diminta, proyek tersebut disebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurut pengakuannya, komunikasi dengan pihak yang bersangkutan terputus hingga nomor telepon pelapor diduga diblokir.
LBH Watoniah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan rincian yang dimiliki pelapor, masih terdapat sisa dana sekitar Rp278 juta yang menurut pengakuan korban telah diakui sebagai utang pribadi oleh salah satu pihak yang dilaporkan. Namun hingga somasi dilayangkan, penyelesaian maupun pengembalian dana tersebut disebut belum terealisasi.
Atas dasar itu, LBH Watoniah meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT KAI bersama Dewan Komisaris untuk segera melakukan audit, pemeriksaan, serta klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor.
Selain dikirim kepada SPI dan Dewan Komisaris PT KAI Daop 8 Surabaya, surat somasi tersebut juga ditembuskan kepada SPI dan Manajemen PT KAI Daop 9 Jember sebagai bentuk pemberitahuan resmi agar perkara tersebut mendapat perhatian serius.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAI, termasuk nama-nama yang disebut dalam surat somasi, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tuduhan yang disampaikan oleh pelapor melalui LBH Watoniah.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT KAI maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

More Stories
Polres Tabanan Hadir Menguatkan Keluarga Almarhum I Ketut Darmawan, Berikan Konseling dan Tali Asih Penuh Kepedulian
Gerak Cepat Polsek Sempol Evakuasi Jenazah Orang Tidak Dikenal
Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir