Juli 28, 2026

Kapolda Jabar Tegaskan Bonus Penangkapan Begal Bukan Program Polda, Melainkan Inisiatif Gubernur Jawa Barat

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait adanya bonus bagi warga yang berhasil membantu menangkap pelaku begal. Kapolda menegaskan bahwa program pemberian bonus tersebut bukan merupakan kebijakan Polda Jawa Barat, melainkan merupakan bentuk apresiasi yang dijanjikan oleh Gubernur Jawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat beredarnya berbagai informasi yang menyebutkan bahwa Polda Jabar mengadakan sayembara atau memberikan hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Pemberian bonus kepada masyarakat yang membantu penangkapan pelaku begal bukanlah kebijakan Polda Jawa Barat. Program tersebut merupakan inisiatif dan komitmen Bapak Gubernur Jawa Barat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu penegakan keamanan,” ujar Kapolda Jabar, Senin (28/7/2026).

Kapolda menegaskan bahwa tugas dan fungsi Kepolisian tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan.

Menurutnya, apabila masyarakat mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana begal maupun kejahatan jalanan lainnya, langkah yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kejadian tersebut kepada kantor kepolisian terdekat atau menghubungi petugas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan diri. Apabila menemukan pelaku tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Serahkan proses penangkapan dan penegakan hukum kepada aparat agar seluruh proses berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Terkait mekanisme pemberian bonus, Kapolda menjelaskan bahwa masyarakat yang memberikan informasi penting maupun membantu proses pengungkapan dan penangkapan pelaku dapat diusulkan memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besaran apresiasi yang dijanjikan berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000, dengan mekanisme setelah proses hukum berjalan dan adanya laporan resmi dari jajaran kepolisian kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Polda Jawa Barat hanya memfasilitasi penyampaian data kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, proses pemberian bonus menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi karena program tersebut berasal dari Bapak Gubernur Jawa Barat,” jelas Irjen Pol. Pipit Rismanto.

Di akhir keterangannya, Kapolda Jabar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya, serta terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kapolda juga menegaskan bahwa Kepolisian akan terus meningkatkan patroli, penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan angka kejahatan jalanan di wilayah Jawa Barat dapat terus ditekan.