BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Penggugat dalam perkara sengketa waris Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi, Arif Hartoyo bin Mulyo Suharjo, secara resmi mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi. Permohonan tersebut diajukan pada 27 Juli 2026 guna menjaga agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain selama proses persidangan masih berlangsung.
Dalam permohonannya, Arif Hartoyo meminta Majelis Hakim meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah pekarangan beserta rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Ringin Telu I/155 D, Dusun Kebonrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Objek tersebut merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1208 Desa Kebondalem dengan luas 1.053 meter persegi, yang berdasarkan data resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi masih berstatus aktif dan disebut tidak sedang dibebani hak tanggungan maupun blokir.
Dalam permohonan itu dijelaskan bahwa Arif Hartoyo mendasarkan kedudukannya sebagai Ahli Waris Pengganti berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Banyuwangi Nomor 1077/Pdt.P/2023/PA.Bwi tertanggal 9 Januari 2024.
Penggugat berpendapat objek tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari harta peninggalan almarhum Suradi yang hingga kini menurut dalil gugatan belum pernah dibagi secara sah kepada para ahli waris.
Dalam dokumen permohonan, Penggugat juga mendalilkan bahwa proses peralihan hak atas tanah yang saat ini tercatat atas nama Suroso (almarhum) diduga memiliki cacat hukum.
Penggugat mengemukakan dugaan bahwa Akta Jual Beli (AJB) Nomor 16/AJB/II/2002 yang menjadi dasar peralihan hak tersebut patut dipersoalkan dalam persidangan. Dalil tersebut didukung dengan sejumlah alat bukti tertulis serta keterangan saksi yang telah diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Namun demikian, kebenaran atas dalil tersebut masih menjadi materi pemeriksaan di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Alasan utama diajukannya permohonan sita jaminan adalah adanya kekhawatiran bahwa objek sengketa dapat dijual, dialihkan, dijaminkan, atau diagunkan kepada pihak ketiga selama perkara masih diperiksa oleh Pengadilan Agama Banyuwangi.
Menurut Penggugat, apabila hal tersebut terjadi, maka putusan pengadilan di kemudian hari dikhawatirkan menjadi sulit atau bahkan tidak dapat dieksekusi.
Karena itu, Penggugat memohon agar status objek sengketa tetap dipertahankan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, Penggugat meminta Majelis Hakim antara lain:
Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag).
Menyatakan sah peletakan sita terhadap SHM Nomor 1208 seluas 1.053 meter persegi.
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Banyuwangi melaksanakan penyitaan sesuai prosedur hukum.
Memerintahkan agar berita acara penyitaan disampaikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi serta Pemerintah Desa Kebondalem guna mencegah terjadinya peralihan hak selama perkara berlangsung.
Hingga berita ini ditulis, permohonan sita jaminan tersebut masih menunggu pertimbangan dan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi yang memeriksa perkara Nomor 2426/Pdt.G/2026/PA.Bwi.
Catatan Redaksi: Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen permohonan sita jaminan yang diajukan oleh pihak Penggugat. Dalil-dalil yang disampaikan merupakan klaim sepihak dalam proses persidangan dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
