MINAHASA TENGGARA || Jejak-indonesia.id – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Kebun Raya Megawati, Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali memantik sorotan tajam. Meski persoalan ini telah berulang kali menjadi perhatian publik dan diberitakan berbagai pihak, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum tersebut disebut-sebut masih berlangsung tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Sabtu 25 Juli 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, Dede Tjhin atau yang dikenal dengan sapaan Ci Dede diduga masih mengendalikan sedikitnya lima titik aktivitas PETI di wilayah Ratatotok. Lokasi yang disebut berada di kawasan Nibong, tiga titik di wilayah Rotan, serta satu titik di kawasan Belang. Kebenaran informasi tersebut tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut bukan hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, khususnya apabila aktivitas dilakukan di kawasan yang memiliki fungsi lindung. Selain itu, praktik pertambangan tanpa izin juga berpotensi menghilangkan penerimaan negara serta mengancam keselamatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
Kondisi yang diduga terus berlangsung itu memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan. Masyarakat mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas PETI yang telah lama menjadi sorotan belum juga dihentikan apabila memang terbukti melanggar hukum. Sorotan pun mengarah pada kinerja aparat penegak hukum yang diharapkan mampu menindak setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sulawesi Utara, serta Polres Minahasa Tenggara untuk segera mengambil langkah konkret dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.
“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Apabila ditemukan bukti adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku pelanggaran hukum,” tegas Hendra Tololiu.
Ketua PPWI Sulut Hendra Tololiu juga meminta Kajati agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Ratatotok. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau keterlibatan oknum tertentu, maka hal tersebut juga harus diusut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dede Tjhin maupun Polres Minahasa Tenggara terkait informasi dan dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari penerapan asas praduga tak bersalah, hak jawab, dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal. Masyarakat kini menunggu langkah nyata berupa penyelidikan yang objektif, transparan, dan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)
